Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliSat Reskrim Polres Klungkung Ungkap 7 Kasus Berbeda!

Sat Reskrim Polres Klungkung Ungkap 7 Kasus Berbeda!

UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Klungkung menggelar konferensi pers di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa pada hari Kamis, 7 September 2023.

Konferensi pers ini dihadiri oleh 7 orang tersangka dengan beragam kasus yang berbeda. Acara ini dipimpin oleh Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra, dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu.

AKBP I Nengah Sadiarta, Kapolres Klungkung, menyatakan dalam konferensi pers tersebut bahwa Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap berbagai kasus Tindak Pidana Umum. Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel, Penyalahgunaan Senjata Api, dan Pencurian dengan Pemberatan.

“Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap 7 orang tersangka ini mulai dari bulan Juli, Agustus, dan awal September 2023,” kata AKBP I Nengah Sadiarta.

Kapolres Klungkung menambahkan bahwa dalam kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel, Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 tersangka, yaitu dengan inisial PHK dan IKBY. PHK diamankan di rumahnya di Jalan Hasanudin Lingkungan Pegending Kel. Semarapura Kauh pada tanggal 14 Agustus 2023 dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 180.000, 1 lembar paito, 2 lembar syair, dan 2 lembar potongan kertas yang berisi nomor angka pasangan judi togel jenis Hongkong. Sementara itu, tersangka IKBY diamankan di area parkir dalam terminal Galiran Klungkung pada tanggal 16 Agustus 2023 dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 52.000, 1 buku tulis warna putih yang berisi nomor pasangan judi togel, 3 lembar kertas syair judi togel TSSM, dan 2 lembar kertas paito judi togel TSSM.

Baca Juga:  Update Covid-19 Harian Kota Denpasar, Kasus Sembuh Melejit di Angka 160 Orang

Dalam kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, tersangka dengan inisial INB Als Sengel diamankan pada tanggal 21 Juli 2023 di Baledan Desa Klumpu Nusa Penida. Barang bukti yang ditemukan meliputi 1 buah senjata api berjenis pistol yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang warna putih, 3 butir peluru (amunisi) dari senjata api berjenis pistol yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang warna putih, dan 1 buah tas selempang warna hitam.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Dampingi Kapolda Bali, Tinjau Pelabuhan Gilimanuk 

Sementara itu, dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan 4 tersangka dengan inisial MS Als Dangap, MA Als Afan, N Als Wahid, dan GRS Als Bojezz. MS Als Dangap melakukan pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda, yaitu pada tanggal 19 Agustus 2023 di Jalan Subak Gombang Kelod Desa Nyalian dan pada tanggal 3 September 2023 di Jalan Subak Gunaksa Desa Gunaksa. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit SPM Honda Vario warna hitam, 1 unit SPM Yamaha Jupiter warna hitam orange.

Tersangka MA Als Afan dan N Als Wahid melakukan pencurian dengan pemberatan di Counter Segara Wirra di pinggir Jalan Raya Desa Nyalian Banjarangkan dengan kerugian berupa 1 unit laptop merk HP warna abu-abu, 66 buah voucher Axis, 100 voucher Simpati, 250 buah voucher XL, 6 voucher IM3, dan uang tunai sejumlah Rp 1.300.000,-. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit laptop merk HP warna abu-abu, 1 buah linggis panjang 75 cm, 1 unit SPM Honda Beat warna merah putih, dan 1 unit HP merk Oppo A16 warna hitam.

Baca Juga:  Penataan Pasar Anyar, Puluhan Pedagang Mesadu ke Dewan Buleleng

Tersangka GRS Als Bojezz melakukan pencurian dengan pemberatan di Dusun Tangkas Desa Gelgel pada tanggal 18 Mei 2023 di rumah korban Wayan Soryana. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit SPM Yamaha RX S warna hitam, 1 buah kunci kontak dengan gantungan kunci yang terbuat dari tali warna merah, dan 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha RX S.

AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan bahwa tersangka Inisial PHK dan IKBY dalam kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP. Tersangka INB Als Sengel dalam kasus Penyalahgunaan Senjata Api akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka MS Als Dangap akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, tersangka MA Als Afan dan N Als Wahid akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, sementara tersangka GRS Als Bojezz akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. (tra/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments