Spesialis Bobol Toko se-Kabupaten Dibekuk Usai Maling di Buleleng

0
205
Tersangka spesialis pembobolan toko, A.A. Rahman (56) asal Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat. Sumber foto: Istimewa

UPDATEBALI.com, BULELENG – A.A. Rahman (56) asal Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat jadi buronan polisi usai mencuri di Toko Adi Bidja, Desa Baktiseraga, Buleleng Juli 2023 lalu. Spesialis bobol toko yang sudah beraksi di berbagai wilayah Kabupaten ini akhirnya berhasil diamankan, pada Rabu 23 Agustus 2023.

Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan, awalnya Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 05.45 Wita korban Gusti Ngurah Sentana Putra (59) mendapati pintu rolling dor toko miliknya dalam keadaan terbuka tampak bekas tercongkel, kejadian ini pun langsung dilaporkan ke polisi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Barang Bukti Dicoba Disamarkan dengan Modifikasi

“Dia merusak rolling dor menggunakan besi/plat yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh pelaku,” Ucap Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara, Minggu 3 September 2023.

Setelah dicek sejumlah barang dagangan miliknya berupa, marlboro putih 2 slop, marlboro merah 2 slop, in mild 2 slop, in mild menthol 2 slop, sampoerna mild 12 (2slop), malboro quality tobeco 1 slop, 234 12 limited edition 6 bungkus, dan country merah 1 slip bahkan satu handphone xiomi telah hilang.

Baca Juga:  Imigrasi Perkuat Sistem Basis Data untuk Menindak Kasus WNA di Bali

Kemudian usai proses penyelidikan yang cukup panjang akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Denpasar, pada Rabu 23 Agustus 2023. Usai diperiksa ternyata pelaku seorang residivis dan mengaku pernah melakukan pencurian di salah satu warung di Jl. WR. Supratman Denpasar Timur, Toko di Wilayah Sidakarya Denpasar Selatan dan Toko di Wilayah Dalung.

Baca Juga:  Polisi Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri

“Kerugian Rp3,5 juta, rokoknya dijual. Memang residivis dulu di Gianyar dia (pelaku) mencuri beras berkarung-karung sendirian,” Jelas Kompol Pawana.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (dna/ub)