spot_img
spot_img
BerandaBaliPolisi Minta Orangtua Waspada terhadap Maraknya Kasus Pelecehan dan Pemerkosaan Anak

Polisi Minta Orangtua Waspada terhadap Maraknya Kasus Pelecehan dan Pemerkosaan Anak

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Polisi Bambang Pamungkas, memperingatkan para orangtua agar waspada terhadap predator anak yang semakin sering melakukan pelecehan dan pemerkosaan anak di Bali. Bambang Pamungkas juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di luar jam sekolah dan mendorong mereka untuk berani melawan tindakan pelecehan.

Dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, pada Selasa 29 Agustus 2023, Bambang Pamungkas menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku pelecehan adalah orang-orang terdekat. Ia juga mengingatkan untuk menghormati hak-hak perempuan, karena banyak kasus ini melibatkan perempuan sebagai korban.

Baca Juga:  Maksimalkan Potensi UMKM, Mahasiswa KKN-PPM XXV Unud Turut Berkontribusi Pada UMKM di Desa Suana

Bambang Yugo, Kapolresta Denpasar, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Mohamad Sukirman melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban berinisial NA, seorang pelajar SMP, sejak tahun 2019 hingga April 2023. Sukirman telah melakukan persetubuhan paksa dan ancaman kekerasan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Pelaku pertama kali melakukan persetubuhan pada 2019 saat korban masih di sekolah dasar. Tindakan serupa terjadi pada 2022 di rumah korban saat ibunya pergi sebentar. Pada April 2023, korban kembali dicabuli dengan ancaman verbal.

Baca Juga:  Masih Dalam Kondisi Trauma, Anak SD ini Diduga Disetubuhi KS Dua kali 

Korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini kepada ibunya pada 13 Agustus 2023. Sang ibu segera melaporkan kejadian ini kepada polisi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Denpasar segera mengambil tindakan dengan memeriksa korban dan mengantarkannya untuk pemeriksaan medis.

Melalui penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di tempat kerjanya. Motif pelaku adalah hasrat terhadap tubuh korban yang terlihat seperti orang dewasa.

Baca Juga:  Bupati Buleleng Ingatkan Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa

Pelaku dihadapkan pada Pasal 81 dan Pasal 76 D, serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.

Polresta Denpasar masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pelecehan dan pemerkosaan oleh pelaku Sukirman. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments