Jumat, Maret 7, 2025
BerandaBaliKasus Persetubuhan Anak di Sawan, Polisi Segera Panggil Terlapor

Kasus Persetubuhan Anak di Sawan, Polisi Segera Panggil Terlapor

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Sawan, Buleleng masih terus bergulir. Terbaru polisi rencananya akan melakukan pemanggilan paksa terhadap satu terlapor yang diduga sempat setubuhi korban.

Kanit IV (PPA) IPDA I Ketut Yulio Saputra mengatakan, sebelumnya usai satu pelaku berhasil ditangkap pihak korban kembali melaporkan dua orang yang diduga sempat menyetubuhi korban. Namun setelah diselidiki diduga hanya satu yang menyetubuhi korban dan satu lainnya hanya mencabuli korban.

Baca Juga:  Wisatawan Meningkat, Desa Penglipuran Terus Berbenah

“Dua terlapor lain sudah kita kantongi identitasnya cuma hari ini kita fokuskan ke satu terlapor yang melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut,” Ucap IPDA Yulio, Minggu 27 Agustus 2023.

Dimana keduanya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Rencananya dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemanggilan paksa terhadap satu terlapor yang berstatus duda berusia 40 tahun ke atas.

Sementara itu, ternyata salah satu pelaku persetubuhan sempat membekap mulut korban menggunakan selendang gegara melakukan perlawanan. Kuat dugaan korban diancam hingga akhirnya pasrah dan tidak berani melapor ke orang tuanya.

Baca Juga:  Akademisi Unwar Dorong Pengembangan Kripik Talas Jadi Unggulan Desa Wanagiri

“Karena anak ini melakukan perlawanan seperti teriak dan lain sebagainya, pelaku mendekap mulut korban. Ancaman ada tapi masih kita dalami,” Jelas IPDA Yulio

Sebelumnya, kakek berinisial PD (80) asal salah satu desa di Kecamatan Sawan, Buleleng terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran nekat menyetubuhi cucunya sendiri yang baru berusia 7 tahun, sekitar awal Agustus 2023 dirumahnya sendiri.

Peristiwa nahas itu menyebabkan korban terindikasi bakteri pada bagian alat vitalnya yang diduga akibat persetubuhan tersebut. Namun penyebab penyakit itu masih belum dipastikan berasal dari kakek PD, lantaran pihak korban telah melaporkan dua tersangka lain yang diduga pernah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban.

Baca Juga:  Antisipasi Peningkatan Rabies, Puluhan Rabies Center Dialokasikan di Buleleng

Akibat perbuatannya kakek PD terancam dijerat pasal 81 ayat 5 atas kasus persetubuhan yang mengakibatkan penyakit menular dengan sangsi hukuman pidana mati seumur hidup dan ancaman yang paling berat 10 tahun penjara. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments