UPDATEBALI.com, BADUNG – Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali telah mengungkap modus baru dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Seorang buruh berinisial SAP (22) ditangkap karena menggunakan metode yang tidak lazim, yaitu menyembunyikan narkotika dalam batang pohon kamboja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Ngurah Rai, Iptu Nyoman Yasa, menjelaskan bahwa SAP, yang bekerja sebagai buruh di Pasar Kedonganan, Badung, ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu seberat 0,27 gram bruto atau 0,17 gram netto. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah salah satu tiang listrik di Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung.
Saat diwawancarai pada Jumat, Nyoman Yasa mengungkapkan bahwa SAP, yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Ngurah Rai pada tanggal 16 Agustus. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di daerah Kuta.
“Pelaku SAP ini berhasil ditangkap setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keterlibatannya dalam peredaran narkoba,” ujar Nyoman Yasa.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Bandara Ngurah Rai segera melakukan penyelidikan terhadap SAP di sekitar Jalan Sunset Road Kuta. Dengan ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi oleh polisi, SAP akhirnya terlihat melintas di sekitar Patung Dewa Ruci. Dalam kejar-kejaran singkat, SAP berhasil ditangkap oleh anggota Satres Narkoba di Jalan Sunset Road, Badung.
“Gerak-gerik pelaku saat itu sangat mencurigakan. Anggota kami melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, dan di bawah tiang listrik ditemukan barang bukti berupa potongan batang pohon kamboja. Di dalamnya, terdapat sepotong pipet plastik bening bergaris biru yang berisi klip plastik dan kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,”jelasnya.
Dari hasil temuan tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat 0,27 gram bruto atau 0,17 gram netto, beserta barang bukti lain seperti ponsel merk Xiaomi. SAP kemudian diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapatkannya melalui transaksi di media sosial Instagram dengan harga Rp350.000. Rencananya, SAP ingin menjual kembali barang tersebut kepada pembeli lain, namun sayangnya dia tertangkap polisi sebelum sempat melakukannya.
Saat ini, SAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, SAP dapat dihukum dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (ub/ant)