Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliHukuman 1,6 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Terdakwa Pembunuhan Warga Australia di Bali

Hukuman 1,6 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Terdakwa Pembunuhan Warga Australia di Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada I Gede Wijaya (39) atas tuduhan pembunuhan terhadap Troy Mccallum Scott Johnson (40), warga Australia. Kejadian ini terjadi di Jalan Belangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.

Hakim Ketua, Agus Akhyudi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, mengumumkan putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa terdakwa I Gede Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya adalah penjara selama tiga tahun, putusan hakim kali ini lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Baca Juga:  Ni Nyoman Supadmi Raih Gelar Doktor Linguistik di FIB Unud

Setelah putusan diumumkan, terdakwa Gede Wijaya dan penasihatnya menerima keputusan tersebut. Namun, Jaksa Ayu Alit Sutari Dewi masih mempertimbangkan sikapnya terhadap putusan ini. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Sebagai latar belakang, peristiwa pembunuhan terhadap Troy Mccallum Scott Johnson terjadi di sebuah warung di Jalan Belangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 Wita. Sebelum kejadian tersebut, korban dan terdakwa minum bersama di warung setelah korban membawa 10 botol bir pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca Juga:  FKG UI Gelar Bakti Sosial di Buleleng, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Korban menyatakan niatnya untuk membeli tanah di Pantai Belangan, Badung, Bali. Terdakwa, Gede Wijaya, mengajak korban menuju rumah kakak tirinya di belakang warung Uncle Benz di Jalan Pantai Belangan, Badung.

Setelah kembali dari rumah kakak tirinya, korban dan terdakwa kembali ke warung tersebut dan melanjutkan minum bir. Namun, perselisihan terjadi setelah korban melemparkan botol bir ke jalan raya dan perilaku tidak pantas lainnya. Terdakwa meminta maaf kepada para pengemudi yang terganggu dan menegur korban. Namun, korban masih tidak terima dan malah melakukan tindakan lebih lanjut.

Terkait fakta-fakta tersebut, terdakwa Gede Wijaya meminta korban untuk tenang, namun korban malah mengambil kursi kayu di dalam warung untuk menyerang terdakwa. Ini memicu pertikaian di mana terdakwa merebut kursi tersebut. Akibat emosi yang meluap, terdakwa memukul korban di kepala, menyebabkan korban terjatuh dan tak dapat bangkit lagi.

Baca Juga:  Sosialisasi Pengasuhan Anak, Bunda PAUD Denpasar Gandeng Himpsi Bali

Berdasarkan hasil visum, korban telah mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar dengan kadar alkohol rendah di darahnya. Kadar alkohol tersebut mencapai 1.672,85 ppm. Kadar alkohol sebesar ini dapat menyebabkan gangguan seperti depresi, mual, disorientasi, pandangan kabur, penilaian yang terganggu, gangguan fisik seperti kesulitan berjalan, dan lain-lain.

Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada kepala, yang mengakibatkan pendarahan luas pada ruang bawah selaput lunak otak. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments