UPDATEBALI.com, BULELENG – Kakek berinisial PD (80) asal salah satu desa di Kecamatan Sawan, Buleleng terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran nekat menyetubuhi cucunya sendiri yang baru berusia 7 tahun, sekitar awal Agustus 2023 dirumahnya sendiri.
Saat dikonfirmasi Kamis 24 Agustus 2023 Kanit IV (PPA) IPDA I Ketut Yulio Saputra mengatakan, peristiwa itu baru diketahui orang tua korban lantaran putri kecilnya mengalami keputihan yang tidak wajar. Curiga akan hal tersebut akhirnya orang tua korban membawa putrinya ke bidan terdekat.
Dari sana terkuak bahwa korban mengalami pelecehan seksual, setelah diselidiki akhirnya polisi menangkap PD, sekitar dua hari yang lalu. Sedangkan korban sudah dilakukan visum, namun malangnya ditemukan ciri-ciri penyakit pada bagian alat vitalnya yang diduga akibat persetubuhan tersebut.
“Hasilnya sangat menyedihkan, karena ditemukan dugaan penyakit untuk pastinya kita masih menunggu hasil visum resmi,” Ucap Kanit IV (PPA) IPDA I Ketut Yulio Saputra.
Namun penyebab penyakit itu masih belum dipastikan berasal dari kakek PD, lantaran pihak korban telah melaporkan dua tersangka lain yang diduga pernah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban.
“Kemungkinan anak ini sudah banyak menjadi korban persetubuhan kita masih dalami hal itu. Kalau sudah jelas langsung kita amankan,” Jelas IPDA Yulio.
Sementara kakek PD terancam dijerat pasal 81 ayat 5 atas kasus persetubuhan yang mengakibatkan penyakit menular dengan sangsi hukuman pidana mati seumur hidup dan ancaman yang paling berat 10 tahun penjara. (Dna/ub)