14 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Di Jalan Gatot Subroto

0
186

UPDATEBALI.com, DENPASAR –   Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring sebanyak 14 orang pelanggar prokes. Dalam pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan yang berlangsung pada Rabu (25/8) di Traffic Light Jalan Gatot Subroto – Jalan Nangka.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan pemantauan kali ini dilaksanakan di traffic light Jalan Gatot Subroto – Jalan Nangka, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Baca Juga:  Jaya Negara, Tinjau Vaksinasi Anak 12-17 Tahun di SMPN 3 Denpasar

Lebih lanjut dikatakanya, adapun hasil dari pemantauan prokes kali ini terjaring sebanyak 14 orang pelanggar. Dari 14 orang tersebut didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan denda administrasi sebesar 100 ribu. Sementara pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar  diberikan pembinaan serta edukasi sehingga  kedepannya mereka dapat dapat menggunakan masker dengan benar,”ujarnya.

Baca Juga:  Wagub Giri Prasta Tekankan Pentingnya Raperda Transportasi Digital untuk Lindungi Pengemudi Lokal

“Dalam kegiatan ini kami tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat. Namun kami berusaha untuk mengingatkan masyarakat agar taat Prokes sehingga bisa melindungi diri dan orang lain agar tidak terpapar virus covid 19. Saat masa pandemi ini memang seharusnya semua masyarakat wajib untuk menerapkan Prokes dengan  menggunakan masker agar tidak terjadi penularan virus yang lebih meluas dan pandemi ini dapat segera berkhir,� pungkas Dewa Sayoga.(UB)

Baca Juga:  Denpasar Raih Juara Umum II Porprov Bali XV