Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliJumlah Bakal Calon Anggota DPRD Jembrana yang Memenuhi Syarat Berkurang Menjelang Penetapan...

Jumlah Bakal Calon Anggota DPRD Jembrana yang Memenuhi Syarat Berkurang Menjelang Penetapan DCS

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, telah mengumumkan hasil terkait proses seleksi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana untuk Pemilu 2024.

Dari total 462 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh 17 partai politik (Parpol), hanya 365 di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), menjelang penetapan daftar calon sementara (DCS), sementara 97 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga:  Pastikan Pendistribusian Aman, 45 Truk Logistik Pemilu 2024 di Jembrana Dicek Ketat Petugas Gabungan

Menurut Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggara, Ketut Adi Sanjaya, para Bacaleg sebenarnya telah diberikan kesempatan yang cukup untuk melengkapi persyaratan dokumen. Namun, hanya 365 Bacaleg yang berhasil memenuhi standar yang ditetapkan setelah serangkaian tahap verifikasi.

Adi menjelaskan bahwa dari awal pengajuan sebanyak 462 Bacaleg, proses verifikasi telah menyaring 97 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Setelah adanya permintaan perbaikan dari pihak parpol, tahap verifikasi administrasi mengidentifikasi 443 Bacaleg sebagai TMS. Namun, angka tersebut menyusut drastis saat penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dengan hanya 97 Bacaleg yang masih dalam kategori TMS.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

“Keputusan ini telah diputuskan dalam rapat pleno hari ini,” ujar Adi, Jumat 18 Agustus 2023.

Adi juga menambahkan bahwa dari 365 Bacaleg yang memenuhi syarat, terdiri dari 142 perempuan dan 223 laki-laki. Meski begitu, angka ini masih dapat berubah karena kemungkinan faktor-faktor seperti kematian atau pengunduran diri. Namun, dia menekankan bahwa jumlah Bacaleg yang memenuhi syarat tidak akan bertambah lagi, kecuali ada pergantian oleh parpol atas Bacaleg yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.(dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments