KPU Bali: Daftar Calon Sementara Diumumkan pada 19 Agustus 2023

0
505
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan saat diwawancara di Denpasar, Kamis 17 Agustus 2023.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan saat diwawancara di Denpasar, Kamis 17 Agustus 2023. Sumber foto: antara

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah mengonfirmasi bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon legislatif yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024 baru akan diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2023 mendatang.

I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Bali, mengungkapkan bahwa pengumuman DCS akan dilakukan selama periode lima hari, dimana informasi ini akan tersedia melalui media cetak dan elektronik.

“Pengumuman ini akan dibagi berdasarkan kabupaten/kota karena hal tersebut tidak dapat dilakukan dalam satu kali pengumuman,” demikian disampaikan oleh Lidartawan dalam pernyataannya di Denpasar pada hari Kamis 17 Agustus 2023.

Keterangan ini diberikan sebagai tanggapan terhadap aksi unjuk rasa oleh para simpatisan kader partai politik, yang menganggap bahwa nama-nama politisi pilihan mereka telah dihapus dari daftar calon sementara, meskipun KPU Bali belum secara resmi mengumumkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg).

Baca Juga:  Pemkot Denpasar dan Universitas Warmadewa Bahas Penguatan SDM Lewat Kerjasama Pendidikan

Lidartawan menegaskan bahwa tidak ada bocoran mengenai nama-nama bacaleg yang berhasil masuk dalam DCS. Ia juga menjelaskan bahwa jika partai politik telah mengajukan calon sejak awal, maka saat ini nama-nama politisi tersebut masih dalam proses peninjauan oleh penyelenggara.

“Kami memastikan tidak ada bocoran. Seseorang mungkin bisa berspekulasi, namun hal tersebut merupakan ranah partai politik yang saya tidak memiliki informasi lebih lanjut. Kami sedang melakukan proses pengolahan data, dan jika ada calon yang diajukan oleh partai politik, kami akan menerimanya. Kami tidak memiliki masalah terkait hal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Diskop UKMP Badung Gelar Pelatihan Desain Mode untuk UMKM

Sebelumnya, pada hari Rabu 16 Agustus 2023, para simpatisan dari I Nyoman Mulyadi, seorang politisi dari PDI Perjuangan Tabanan yang diusulkan sebagai calon anggota DPRD Bali, mengadakan demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Bali.

Lidartawan merespon hal ini dengan menyarankan agar persoalan ini lebih baik disampaikan kepada partai politik, karena semua keputusan berasal dari partai politik tersebut.

“Sebaiknya mereka menghubungi partai politik, karena semuanya bermula dari sana. Partai politik berada di Jakarta, dan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik menjadi dasar keputusan, bukan isu-isu yang berasal dari tingkat bawah seperti DPC. Jika ada usulan dari tingkat bawah, namun DPP menggantinya, itu adalah keputusan partai politik. Kami hanya mengacu pada panduan dari DPP,” tambahnya.

Baca Juga:  Masyarakat di Kabupaten Badung Lestarikan Seni Budaya Tari Barong

Selain itu, ketika daftar calon sementara akhirnya diumumkan oleh KPU Bali, partai politik masih diberikan kesempatan untuk mengganti nama calon kandidat, mengingat berdasarkan peraturan KPU RI, daftar tersebut masih dapat direvisi sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Lidartawan juga mengakui bahwa proses pemeriksaan berkas ratusan bacaleg di KPU Bali telah selesai, dan saat ini penyelenggara hanya perlu menandatangani berita acara final.

“Kami saat ini dalam proses penandatanganan berita acara. Semua tahapan telah selesai, hanya tinggal tanda tangan pada berita acara. Besok kami akan memulai proses tata letak (layout) di media cetak, dan pada tanggal 19 Agustus, pengumuman resmi akan dilakukan,” tambahnya.(ub/antara)