Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPekan QRIS Nasional 2023, BI Imbau Masyarakat Bertransaksi dengan Lembaga Legal

Pekan QRIS Nasional 2023, BI Imbau Masyarakat Bertransaksi dengan Lembaga Legal

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Maraknya modus penipuan dalam transaksi digital keuangan, Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk melakukan transkasi dengan lembaga resmi atau legal. Pasalnya, saat ini kian marak terjadi penipuan traksaksi keuangan melalui digital. Hal ini terjadi akibat market digital di Indonesia sangat tinggi.

“Indonesia memiliki potensi digital sangat besar dengan tingkat adopsi digital yang tinggi,” kata Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Artarini Savitri pada Talkshow Pekan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Nasional 2023 di Living World Denpasar, Rabu 16 Agustus 2023.

Selain Bank Indonesia, Talkshow Pekan QRIS Nasional 2023 juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan Regional VIII Bali Nusra dan Kepolisian Daerah (Polda Bali). Talkshow menghadirkan natasumber dari Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Artarini Savitri, Kabag Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Regional VIII Bali Nusra, I Gusti Bagus Adi Wijaya dan Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bali,AKBP. Nanang Pri Hasmoko, ST, SH, MH.

Baca Juga:  OJK Bersinergi dengan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan untuk UMKM

Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Artarini Savitri menegaskan melalui edukasi pelindungan konsumen yang dilaksanakan ini dengan cakupan peserta se-Bali termasuk perbankan, akademisi, mahasiswa, peserta didik, UMKM, dan masyarakat umum, diharapkan akan teredukasi dengan baik.

“Terlebih UU P2SK 2023 mewajibkan untuk paham akan hak dan kewajiban dalam bertransaksi di sektor keuangan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, katanya, PBI No. 3 tentang Pelindungan Konsumen tanggal 27 Juni 2023 juga mengamanatkan pentingnya memahami tips aman bertransaksi pembayaran digital di tengah modus penipuan berbasis social engineering yang semakin marak terjadi, yakni dengan menjaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu.

“Melalui kegiatan ini kami harapkan semakin tumbuh pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap transaksi aman agar terhindar dari modus kejahatan,” tegas Artarini Savitri.

Baca Juga:  Sekda Badung Terima Audiensi Pengurus Pendidik TK Se-Kabupaten Badung

Artarini Savitri menambahkan BI bersama dengan instansi terkait akan terus mendorong terwujudnya ekosistem keuangan digital yang dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan digital masyarakat.

“Sementara itu Kabag Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Regional VIII Bali Nusra, I Gusti Bagus Adi Wijaya menyebutkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.

Saat ini dengan kemajuan digitalisasi banyak terjadi penipuan secara massif melalui lembaga keuangan. Banyak pengaduan yang terjadi dan sudah banyak juga yang tutup.

“Dengan digitalisasi memang memudahkan kita bertransaksi namun perlu kewaspadaan masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan, sehingga dengan demikian tingkat pengetahuan mengenai industri keuangan akan meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat serta konsumen terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia (financially well-literate).

Baca Juga:  Pj. Gubernur Mahendra Jaya Ajak KBPP Polri Bali “Ngrombo” Sukseskan Program Pemprov Bali

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat waspada saat menerima WhatsApp (WA) atau link-link, jangan sembarangan meng-klik. Disamping itu juga terjadi tranksaksi online illegal.

“Kami sudah banyak menutup online illegal, bahkan jumlahnya ribuan. Namun karena era digitalisasi dan keterbukaan, banyak muncul online illegal baru,” tegasnya.

Saat ini, kata I Gusti Bagus Adi Wijaya tantangan konsumen di era digitalisasi masih rendahnya pemahaman literasi keuangan masyarakat. Disamping munculnya banyak penawaran illegal sehingga menimbulkan maraknya penipuan (fraud).

Pekan QRIS Nasional 2023 bertajuk ‘Harmoni Kemerdekaan, Gebyar QRIS Merah Putih’ diisi talkshow, berbagai lomba, senam kemeredekaan, pementasan musik, dan parade budaya. (yan/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments