113 Warga Binaan Rutan Kelas 2B Negara Peroleh Remisi Kemerdekaan

0
196
Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, pada acara apel Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78 di Rutan Kelas II B Negara pada hari Kamis, tanggal 17 Agustus 2023. Sumber foto: Humas Jembrana

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Sebanyak 113 orang yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Negara telah diberikan pengurangan hukuman (remisi) dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.

Upacara penyerahan remisi ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pemotongan masa tahanan oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, pada acara apel Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78 di Rutan Kelas II B Negara pada hari Kamis, tanggal 17 Agustus 2023.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (biasa dipanggil Ipat), menyampaikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana (remisi) kepada mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Baca Juga:  Peringati HUT RI ke-77, Bupati Bangli Serahkan Remisi pada 194 Narapidana

“Pemberian remisi pada saat ini merupakan tanda penghargaan atas usaha dan perubahan positif yang telah kalian capai selama menjalani masa hukuman,” ujarnya.

Selanjutnya, Wabup Ipat menyampaikan bahwa saat ini bukan hanya momen perayaan kemerdekaan bangsa, tetapi juga kemerdekaan batin yang dapat dicapai oleh setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Kita memiliki kesempatan untuk meraih kemerdekaan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pemulihan diri, pengembangan keterampilan, hingga memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Setiap langkah kecil menuju perubahan positif memiliki nilai besar dalam proses rehabilitasi,” tambahnya.

Baca Juga:  Inovasi Program TOSS Gema Santi Mendapatkan Penghargaan pada Acara Regional Entrepreneur Award 2022 

Ipat memberikan pesan kepada para warga binaan di Rutan Kelas II B Negara agar selalu mempertahankan semangat perubahan untuk menjadikan hidup mereka lebih baik.

“Pesan saya kepada para narapidana adalah agar memanfaatkan momen ini sebagai langkah awal dalam mengubah hidup. Kita telah diberi kesempatan untuk menebus kesalahan, mengembangkan potensi, dan menginspirasi orang lain melalui perjuangan kita. Terus jaga semangat perubahan dan belajar dari pengalaman masa lalu,” harapnya.

Baca Juga:  Khidmat, Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-76 di Puspem Badung

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Negara, Lilik Subagiyono, menjelaskan bahwa sebanyak 113 warga binaan telah menerima remisi umum I, sementara remisi umum II atau pembebasan langsung belum diberikan kepada warga binaan di Rutan Negara.

“Tidak semua narapidana mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus karena beberapa di antaranya belum memiliki hukuman tetap atau masih dalam masa tahanan, belum menjalani atau belum menunjukkan perilaku baik selama 6 bulan, dan juga untuk yang tercatat dalam register F tidak mendapatkan remisi,” jelas Lilik Subagiyono. (ang/ub)