Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPengemudi Ojek Daring di Bali Minta Pelaku Pemerkosaan Terhadap Turis Brasil Dihukum...

Pengemudi Ojek Daring di Bali Minta Pelaku Pemerkosaan Terhadap Turis Brasil Dihukum Berat

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sejumlah pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) di Bali meminta agar pelaku pemerkosaan terhadap seorang turis asal Brasil dihukum dengan sanksi berat karena tindakannya yang merusak citra para pengemudi ojek di Pulau Dewata.

Adi Putra, seorang pengemudi ojek daring, mengemukakan, “Kami berharap konsumen tidak menggeneralisir perilaku WD dengan pengemudi ojol lainnya.” Ujaran tersebut diutarakan di Denpasar pada hari Minggu.

Gunawan, seorang pengemudi ojek daring yang tergabung dalam komunitas Bikers Online di Pulau Dewata, mengutuk perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku pemerkosaan, Wangkadesh Dever (WD). Gunawan berpendapat, sebaiknya pelaku dihukum dengan hukuman kebiri karena perbuatannya telah mencemarkan nama baik pengemudi ojol. 

“Terlebih lagi, di antara kami juga terdapat pengemudi perempuan, dan kami sangat menjaga hal tersebut,”ungkapnya.

Pengemudi ojek daring lainnya, Suryadi, juga menyuarakan pandangan serupa. Ia berharap agar pelaku berusia 21 tahun tersebut dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan dampak yang ditimbulkan terhadap pekerjaan sehari-hari mereka.  

Baca Juga:  Macet Parah, Bandara Ngurah Rai Bersama TNI Lakukan Rekayasa Jalur

“Kejadian ini telah merugikan citra para pengemudi ojol dan dikhawatirkan dapat membuat konsumen enggan menggunakan layanan kami,”ujarnya.

Penting untuk dicatat bahwa profesi sebagai pengemudi ojol menjadi mata pencaharian penting bagi banyak orang setelah mengalami dampak pandemi COVID-19.

Suryadi juga menambahkan, “Beberapa hari setelah kejadian WD tersebut, kami memang sempat merasakan penurunan jumlah pesanan. Namun, untungnya situasinya kini sudah mulai normal kembali.”

Namun demikian, ia memberikan apresiasi kepada aparat berwajib yang berhasil menangkap pelaku dengan cepat dan berterima kasih atas kerjasama yang baik dengan aplikator ojek daring, Grab, tempat di mana pelaku bekerja sebagai pengemudi ojol.

Baca Juga:  Tutup Pelatihan Kepemimpinan GP Ansor Jembrana, Bupati Tamba : NKRI Harga Mati

Dalam konteks hukum, Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa pelaku WD akan dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku akan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Saat ini, pelaku WD telah ditahan di Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sebelumnya ditangkap di rumah pamannya di Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Selasa (8/8) pukul 21.30 WITA.

Sebelumnya, seorang turis asal Brasil yang dikenal dengan inisial GWL telah melaporkan kasus pemerkosaan ini kepada pihak Polresta Denpasar pada hari Senin (7/8). Turis tersebut kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, termasuk wawancara dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Baca Juga:  Tahun 2022 Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Upaya penyelidikan juga melibatkan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), pemeriksaan kesehatan, serta visum di Rumah Sakit Trijata Denpasar. Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian juga telah disita sebagai bukti.

Pelaku WD, yang berasal dari Jember, Jawa Timur, melakukan pemerkosaan terhadap GWL pada hari Minggu (6/8) di salah satu lahan kosong di kawasan Nyangnyang, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, antara pukul 04.00 hingga 05.00 WITA.

Modus operandi pelaku, yang memiliki indekos di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung, adalah dengan menjalin komunikasi dengan korban selama perjalanan, sehingga korban tidak memperhatikan peta rute perjalanan yang tertera dalam aplikasi Google Maps yang seharusnya menjadi panduan.

Saat ini, pelaku WD akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments