UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pada hari Selasa petang 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk mengubah hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo telah diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam sebuah konferensi pers di Gedung MA, Jakarta. Menurut Sobandi, putusan hakim agung dalam perkara nomor 813 K/Pid/2023 ini melibatkan penolakan atas kasasi yang diajukan oleh penuntut umum serta terdakwa. Dalam putusannya, hakim agung juga melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan.
Lebih lanjut, Sobandi menjelaskan bahwa putusan ini mengubah kualifikasi tindak pidana menjadi “melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.”
Putusan ini diambil setelah sidang tertutup yang dipimpin oleh Suhadi sebagai ketua majelis, dengan anggota majelis lainnya termasuk Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Sidang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Namun, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima anggota majelis. Anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi, dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti, memiliki pendapat berbeda dengan anggota majelis lainnya. Mereka berdua berpendapat bahwa Ferdy Sambo seharusnya tetap divonis hukuman mati.
Meskipun demikian, keputusan akhir dari sidang tersebut adalah mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Pertimbangan lebih lanjut terkait perubahan ini belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023. Setelah beberapa putaran banding, akhirnya Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi pidana penjara seumur hidup dalam putusan yang diumumkan pada hari Selasa petang.(ub/antara)