UPDATEBALI.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan bahwa mereka masih dalam tahap pembahasan internal terkait rencana pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang sebelumnya diungkap oleh Kepolisian RI (Polri).
“Saat ini, ATSI masih sedang melakukan pembahasan internal mengenai masalah ini,” kata Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O., saat dihubungi oleh ANTARA pada hari Rabu.
Karena pembahasan internal masih berlangsung, ATSI belum dapat memberikan penjelasan mengenai hal-hal apa saja yang menjadi fokus pembicaraan terkait rencana pemblokiran IMEI ilegal tersebut.
Rencana pemblokiran IMEI ilegal pertama kali mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan pada Jumat (28/7) bahwa telah terjadi kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI ilegal yang telah merugikan negara sebesar Rp353,7 miliar.
Dalam kasus ini, terdapat enam tersangka yang ditetapkan, di mana empat orang berasal dari pihak swasta, yaitu P, D, E, dan P. Sedangkan dua orang lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), satu dari Kementerian Perindustrian (F) dan satunya lagi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (A).
Sebanyak 191.995 IMEI telah didaftarkan secara ilegal ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Registration (CEIR) milik Kementerian Perindustrian dalam periode 10-20 Oktober 2022.
Sebagai respons terhadap kasus tersebut, Polri saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta para penyedia jasa layanan operator seluler untuk mendirikan posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban IMEI ilegal.
Selain itu, Polri juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai persiapan dalam mematikan 191 ribu perangkat dengan IMEI ilegal tersebut, dengan harapan masyarakat yang menjadi korban dapat mengantisipasi situasi tersebut.
Pada Selasa (1/8), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Polri dalam melaksanakan penertiban IMEI ilegal di Indonesia, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah ditetapkan. (ub/ant)





