Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungTerbukti Bobol Toko di Kerobokan, Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Polsek Kuta...

Terbukti Bobol Toko di Kerobokan, Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara

UPDATEBALI.com, BADUNG – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil membekuk Made Sukayadnya, laki-laki, 30 tahun, karyawan asal  Banjar Badung, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng .
Yang bersangkutan  di tangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara pasalnya telah melakukan Pencurian dengan pemberatan di Toko Torched Garage di Banjar Semer, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Terungkapnya  pelaku Curat tersebut lantaran korban Ni Kadek Dwi Utama Ningsih, Perempuan, 35 tahun alamat Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung  melaporkan kejadian  tersebut ke Polsek Kuta Utara pada hari Senin. (16/8/2021)

Baca Juga:  Prodi DIII Perpajakan dan Akuntansi FEB Unud Gelar Pembekalan Praktek Kerja

Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari SH, S.I.K, melalui Kanit Reskrim IPTU Made Purwantara S.T.K, merespon cepat laporan tersebut dengan memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan  dan pemeriksaan  para saksi serta mengecek rekaman CCTV di TKP mengarah kepada pelaku Made Sukayadnya yang merupakan karyawan (sopir) Korban.

Baca Juga:  Terkait Persetujuan Tiga Ranperda, Bupati Tabanan Hadiri Rapat Paripurna ke-6

Tim Opsnal di Pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara S.T.K dan Panit 1 IPDA Agie Dwisetio Putra S.Tr.K, segera melacak keberadaan pelaku, dengan upaya maksimal pelaku di tangkap tanpa perlawanan di kediaman saudaranya Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan pada hari Kamis tanggal (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari penelusuran Tim Opsnal Polsek Kuta Utara bahwa  pelaku masuk kedalam Toko dengan cara memanjat tembok pagar bagian belakang kemudian membuka pintu belakang toko dengan kunci selanjutnya mengambil barang-barang yang di simpan dalam toko.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Tinjau Pengerjaan Relokasi Patung Bung Karno

Kini pelaku di tahan di Rutan Polsek Kuta Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Pasal 363 ayat (1) kel- 5 KUHP.(UB)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments