Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsGasak Uang Rp 5,4 Juta, Polres Jembrana Amankan Pelaku Pencurian ATM

Gasak Uang Rp 5,4 Juta, Polres Jembrana Amankan Pelaku Pencurian ATM

 

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang pelaku, Mulham Robbani. Pelaku diduga mencuri satu buah ATM dengan nomor kartu 5221843172802675 milik Ni Komang S, (28) pemilik ATM tersebut. Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengungkapkan,  kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023, pukul 06.14 Wita di mesin ATM BRI toko Amerta Urip Sejati, Jalan Danau Buyan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana. 

"Pelaku berhasil mengambil uang dari rekening tabungan Ni Komang S sebanyak tiga kali dengan total Rp 5.400.000,- pada mesin ATM BRI Unit Ngurah Rai, Lingkungan Tinusan, Kelurahan Lelateng," ungkap AKP Androyuan Elim, didampingi Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra, saat press release di aula Mako Polres Jembrana, Rabu 31 Mei 2023.

Berdasarkan laporan yang diterima dari korban pada tanggal 18 Mei 2023, tim Opsnal Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Mulham Robbani pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023, di rumah kos Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Baca Juga:  Komunitas Sepeda Ontel Bersepeda Keliling Bali Semarakan HUT ke-529 Kota Tabanan

"Sebagai barang bukti, polisi menyita sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi 4799 ZO, STNK, dan kunci kontak, serta dua buah baju kaos. Pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani proses interogasi," ungkapnya.

Motif dari tindakan ini diduga karena pelaku kehabisan uang dan ini merupakan kali pertama pelaku melakukan tindakan melanggar hukum. Akibat perbuatan tersebut, korban Ni Komang S mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000.

"Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun," pungkasnya.

Kepolisian Polres Jembrana berharap bahwa penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi kejadian pencurian di wilayah tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan menjaga keamanan serta kewaspadaan terhadap barang barang bawaan termasuk kartu ATM, saat menarik atau mengambil uang di dalam ruang ATM. (dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments