UPDATEBALI.com, BANGLI – Seorang pria asal Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, dibekuk Tim Opsnal Polsek Kintamani karena pencuri hp di Pura Ulun Danu Batur.
Kejadian berawal bulan April 2023, tepatnya saat rangkaian karya Ngusaba Kadasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani. Korbannya adalah warga Banjar Keliki Kawan Desa Kelusa Payangan, Gianyar. Berawal saat keduanya sedang mekemit di Balai Delod Pura Batur pada 6 April 2023. Mereka mekemit bersama dengan warga Banjar Keliki yang berjumlah 30 orang.
Sekitar pukul 05.00 wita, saat korban terbangun dari tidurnya, ia mendapati ponsel miliknya sudah tidak ada. Begitupun dengan temannya juga kehilangan dua unit ponselnya. Atas kejadian tersebut, keduanya lalu melaporkan ke Polsek Kintamani untuk mendapat penanganan.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto saat dikonfirmasi Jumat 26 Mei 2023 menjelaskan, saat kejadian itu keduanya tidur bersebalahan. Sedangkan ponsel keduanya, berada diantara korban saat tidur.
"Ketika bangun, korban mendapati ponselnya tidak ada. Kemudian mencari di sekitar lokasi berulang kali. Namun hasilnya nihil," sebutnya.
Ponsel yang hilang jenisnya Vivo Y02, Resmi 9A, dan Oppo F9. Atas kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6,5 juta dan Rp 1,5 juta.
Tindak lanjut dari laporan tersebut, imbuh Kapolsek, anggota opsnal unit Reskrim polsek Kintamani dipimpin Panit I Reskrim Polsek Kintamani IPDA I Ketut Sudiarta, melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hingga akhirnya didapati informasi terduga pelaku.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan ke Pasar malam Sindu Desa Sayan, Ubud dan berhasil mengamankan terduga pelaku bernama I Ketut Mustika. Saat diinterogasi, ia mengakui telah mencuri tiga hp saat pemiliknya sedang tidur," ungkapnya.
Pada hari Rabu 24 Mei 2023 Ketut Mustika diamankan di Polsek Kintamani untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, pria 47 tahun itu mengatakan tiga hp curian itu diberikan pada sang pacar keesokan harinya. Sebab pacarnya tidak memiliki handphone.
"Selanjutnya tim opsnal mencari keberadaan pacar pelaku di sebuah kos wilayah Ubud. Dari hasil introgasi, dia membenarkan jika pelaku pernah memberinya tiga hp. Dua diantaranya dia gunakan sendiri, dan satu sisanya diberikan kepada seorang pria yang merupakan pacar lain dari wanita itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, Ketut Mustika disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.(put/ub)