UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali mengungkap kasus dokter ilegal (Aborsi) yang mana Dokter Ketut Arik Wijantara (53) telah mengaborsi sebanyak 1.338 janin dalam kurun waktu tiga tahun.
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wadireskrimsus Polda Bali AKBPP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, S.T., S.H., M.H., Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H yang dilaksanakan di lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin 15 Mei 2023.
Baca juga:
TAR Pemicu Utama Penyakit Terkait Merokok
Wadir krimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra dalam laporannya mengatakan, berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Subdit V siber Ditreskrimsus Polda Bali dari masyarakat terkait keberadaan seorang yang mengaku Dokter Arik yang berinisial (a) melakukan praktik aborsi. Dokter Arik ditangkap di tempat praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023 lalu.
"Tersangka telah melakukan praktik aborsi mulai sejak tahun 2020. Dengan tarif rata-rata 3,8 juta yang mayoritas pasiennya kalangan anak muda yang produktif," jelasnya.
Dian Candra memaparkan, untuk barang bukti yang diperoleh pasca penggeledahan yakni, 1 (satu) buah handphone, uang senilai 3.500.000, Buku catatan rekap pasien, 1 alat usg merk mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, Peralatan kuretase, Obat bius, Obat-obatan lain pasca aborsi.
Pelaku akan dikenakan pasal 77 jo pasal 73 ayat (1) dan Pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran ancaman serta pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Saat ini tersangka telah ditahan di rutan polda bali dengan persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)," paparnya.
Dokter Arik ditangkap untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, dia ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin, 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara. (den/ub)