Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Amankan Dua Tersangka Curanmor Mobil di Rumah Kost di Jembrana 

Polisi Amankan Dua Tersangka Curanmor Mobil di Rumah Kost di Jembrana 

 

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Polisi kembali amankan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jembrana. Kali ini pelaku berhasil menggasak satu unit mobil pikap di salah satu rumah kost di wilayah Jembrana. Pelaku yang berhasil membawa barang curian tersebut kemudian ditangkap Satreskrim Polres Jembrana di Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

"Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/55/V/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 5 Mei 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit mobil pikup merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 No Pol DK 8581 AH, yang terjadi di halaman rumah kost," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, saat press release, aula Mako Polres Jembrana, Rabu 10 Mei 2023.

AKP Androyuan menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan bernama Herman (34) asal Jember dan Andrik Sukisno (34) asal Malang, Jawa Timur.

"Tersangka Herman yang mempunyai ide dan berperan mengambil 1 unit mobil, BPKB, STNK, dan kunci kontak. Sementara Andrik Sukisno berperan mengawasi lokasi disekitar TKP," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, korban I Ketut Nawa Puja kehilangan mobilnya beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan tersebut. Setelah menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Tak Hanya Fokus pada Tatanan Kota, Bupati Sanjaya Kembali Berkantor di Desa Belumbang

Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra berhasil menangkap dua tersangka pada hari Sabtu, tanggal 6 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 Wib. Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan merencanakan untuk menjual mobil tersebut. Namun, mereka keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. 

Kasus ini berawal, ketika tersangka Herman bersama Andrik Sukisno menyewa satu kamar kost di TKP pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 lalu. Namun, pada hari Jumat, tanggal 5 Mei 2023, sekitar pukul 08.00 Wita, kedua tersangka mulai melancarkan aksinya saat mengetahui korban sedang bekerja dan mobil pikap korban sedang di parkir di halaman rumah kost.

Baca Juga:  Imigrasi Bali Deportasi WNA Rusia Eks Narapidana Narkoba

Mengetahui kamar kost korban sedang kosong, pelaku kemudian masuk dengan menggunakan sebuah obeng dengan membuka baut engsel pintu kamar kost. Kemudian tidak beberapa lama pelaku keluar dari kamar kost dengan membawa sebuah BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan tersebut. 

"Kemudian pelaku naik ke mobil tersebut yang dikemudikan oleh tersangka Herman pergi meninggalkan TKP," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polres Jembrana menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan bermotor dengan baik. Selain itu, apabila terjadi tindak pidana pencurian, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian. (dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments