Nia Ramadhani Akan Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus

0
140

UPDATEBALI.com, Jakarta  – Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12) pagi.

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab saat dikonfirmasi, di Jakarta, mengatakan bahwa sidang lanjutan kliennya tersebut diagendakan dengan pemeriksaan langsung terhadap masing-masing terdakwa.

Baca Juga:  PGI: Pandemi Bentuk kebiasaan Baru Umat Kristiani Rayakan Natal

“Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak Ari, Bu Nia, Ivan,” katanya.

Adapun ketiganya akan memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.

“Perkara kan tidak dipecah (splitsing). Jadi, pemeriksaan sebagai terdakwa saja,” tutur Wa Ode.

Hakim Ketua Muhammad Damis pada sidang kedua, Kamis pekan lalu, mengatakan pemeriksaan para terdakwa dilakukan langsung di ruang sidang pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Puan: Jerat Pinjol Ilegal Sampai ke Akar-akarnya

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku asisten rumah tangga (ART) di rumah Nia, Senja Kurnia Putri psikolog klinis dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus.

Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, Pakar hukum pidana Prof Mudzakir.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Jemput Bola ke Jakarta, Perjuangkan Fasilitas Kesehatan Tabanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (ub/ant)