UPDATEBALI.com, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar sidang Paripurna ke 9 masa Persidangan I tahun 2023 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat serta Jawaban Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sidang paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang di hadiri Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati beserta anggota Dewan lainnya pada Senin 03 April 2023.
I Nyoman Budi Utama, SH., mengucapkan sepakat dengan Gubernur Bali bahwa situasi yang aman, tenteram dan damai adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya, guna dapat menjamin kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
{bbbanner}
Demi menjaga kelangsungan kegiatan pembangunan maka salah satu kewajiban Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang mejadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar.
"Terimakasih dan apresiasi yang tinggi juga kami sampaikan kepada Gubernur Bali, yang telah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi, atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat," ucap Budi Utama.
Budi Utama harapkan melalui Peraturan Daerah ini, Gubernur Bali nantinya akan diampu sekaligus dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali sesuai ketentuan Pasal 255 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dapat dilaksanakan secara optimal, agar mampu menciptakan situasi yang tertib, tenteram, dan nyaman sehingga dapat mewujudkan iklim investasi yang kondusif yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali dan berdampak positif pula terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
{bbbanner2}
Gubernur Bali yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 27 Maret 2023 terhadap materi dan substansi Pandangan umum seluruh Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saya mengapresiasi dukungan terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak," ucap Wagub Cok Ace.
Lebih lanjut, Cok Ace menambahkan, berkenaan dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi di luar Raperda tersebut, diantaranya terksit Kebijakan pengelolaan sampah Provinsi Bali dengan melakukan perubahan paradigma dari kumpul angkut buang menjadi kebijakan Bali Era Baru yaitu dengan melakukan pengelolaan sampah di sumber dengan mewajibkan warga memilah sampah dan mengolah sampah skala desa/kelurahan/desa adat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Saat ini sudah terbangun 239 TPS3R desa/kelurahan/desa adat di Bali. Khusus untuk pengelolaan sampah di Kota Denpasar mengingat daya tampung TPA Suwung sudah penuh, maka kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yaitu mengoptimalkan TPS3R yang sudah terbangun dan 3 TPST untuk melakukan pengelolaan sampah di kota Denpasar dengan menggunakan teknologi bekerjasama dengan Bali CMPP untuk memproduksi RDF (sampah plastik), Wood Fallet (organik dan ranting kayu), dan mengembangkan maggot (organik basah),” pungkas Wagub Cok Ace. (den/ub)