spot_img
spot_img
BerandaPendidikanBuktikan Tak Rugikan Negara, Tim Hukum Unud Akan Ajukan Pra-peradilan 

Buktikan Tak Rugikan Negara, Tim Hukum Unud Akan Ajukan Pra-peradilan 

 

UPDATEBALI.com, BADUNG – Pasca penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), 

Ketua Tim Hukum Unud I Nyoman Sukandia, didampingi Ni Made Murniati, S.H., Putu Mega Marantika, S.H., I Gede Bagus Ananda Peatama, S.H., melakukan jumpa pers untuk klarifikasi yang dilaksanakan di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud, Kamis 16 Maret 2023.

"Praperadilan itu paling tidak satu hari dari hari ini, karena kami perlu proses paling tidak satu minggu," kata Nyoman Sukandia.

Nyoman Sukandia mengatakan, SPI sudah berlangsung sejak 2018 yang didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

Baca Juga:  Dosen FH Unud Komang Widiana Purnawan Raih Gelar Doktor di Penghujung Tahun 2022

"Mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Sukandia.

Nyoman Sukandia menambahkan, Dirinya bersama Tim Hukum Unud akan melakukan konsolidasi untuk mengambil opsi praperadilan.

"Opsi praperadilan merupakan masukkan yang bagus, kami akan koordinasikan, kami akan bicarakan dan ditimbang-timbang. Perlu proses membuat surat kuasa dan sebagainya yang membutuhkan waktu paling tidak satu minggu,” ujar Sukandia.

Baca Juga:  FK Unud dan FK Unram Berkolaborasi Laksanakan Pengabdian kepada Masyarakat di Pantai Impos Lombok Utara

{bbbanner}

Sukandia menyebutkan Tim Hukum Unud memastikan tidak ada korupsi maupun kerugian negara dalam kasus Sumbangan Pengembangan Infrastruktur (SPI). Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya audit dari BPK dan BPKP. 

"Dana yang berasal dari SPI ini clear. Tidak ada penyelewengan dan sama sekali tak ada mengalir ataupun masuk ke kantong pribadi pejabat di Unud," sebutnya.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments