Kembali Membandel, Satpol PP Lakukan Penertiban Terhadap Pedagang di Eks Pasar Banjar

0
445

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai diberikan peringatan awal berupa edukasi dan juga pembinaan kepada para pedagang yang mengganggu fasilitas umum beberapa waktu lalu.

Kini penertiban para pedagang kembali dilakukan, lantaran masih banyak pedagang yang membandel di Eks. Pasar Banjar, pada Selasa 14 Maret 2023.

Dimana penertiban para pedagang tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima.

Untuk itu dengan dukungan Camat Banjar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng langsung melakukan penertiban disekitar kawasan tersebut.

Camat Banjar, I Made Mardika mengatakan sebelumnya Satpol PP Kabupaten Buleleng memang sudah melakukan peringatan berupa pemberian edukasi dan pembinaan terkait dengan manfaat fasilitas umum yakni trotoar dan badan jalan yang ditujukan untuk pejalan kaki dan bukan berjualan.

Baca Juga:  Penuh Aura Sakral, Ogoh-ogoh dari STT Giri Kusuma Buat Juri dan Tim Pemprov Bali Tertegun

Lebih lanjut, Mardika menyebut jika lokasi berjualan sudah disediakan oleh pengelola Pasar Rakyat Banjar, sehingga para pedagang tersebut diminta untuk memanfaatkan tempat itu untuk berjualan agar tidak mengganggu ketertiban dengan berjualan disekitar trotoar dan badan jalan.

{bbbanner}

"Para pedagang bakulan diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pengelola Pasar Rakyat Banjar, sehingga tidak memanfaatkan trotoar dan badan jalan lagi," ungkap Camat Banjar, I Made Mardika

Baca Juga:  Minta Masukkan ke Sulinggih, Bupati Tamba: untuk Pembangunan Jembrana Kedepan

Sementara itu, sebanyak sepuluh emperan toko yang dipasang melewati batas trotoar terpaksa dibongkar Satpol PP Kabupaten Buleleng.

Barang dagangan yang dipajang para penjual di atas trotoar juga ditertibkan.

"Barang dagangan yang dipajang di atas trotoar dan 10 emperan toko yang melewati batas trotoar dibongkar" Tandas Mardika. (diana/ub)