UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan penjualan perhiasan emas palsu di Jembrana. Kasus ini terjadi di dua toko emas berbeda di wilayah Kabupaten Jembrana, yaitu Toko Emas Sinar Mutiara Muda dan Toko Emas Sari Kembang.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ini dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu Budi Utomo, Renaldi, dan Andri Yanto alias Andre. Mereka berasal dari Situbondo, Jawa Timur, dan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi S-1704-EY untuk melakukan aksinya.
"Tersangka DPO atas nama Andri Yanto alias Andre berhasil ditangkap di Kabupaten Bondowoso, pada hari Selasa 7 Maret 2023, sekitar pukul 19.00 wita," kata AKBP Juliana saat press release di halaman Mako Polres Jembrana, Minggu 12 Maret 2023.
{bbbanner}
Awalnya, kata dia, tersangka Andri Yanto alias Andre yang mengemudikan mobil tersebut mengajak serta Budi Utomo dan Renaldi ke Bali untuk menjual perhiasan emas palsu. Setelah tiba di Bali, Andri Yanto alias Andre menunjuk dua toko emas tempat mereka akan menjual perhiasan palsu tersebut.
Pada saat berada di Toko Emas Sinar Mutiara Muda, di pasar umum Negara, Budi Utomo turun dari mobil dan menyerahkan perhiasan emas palsu kepada karyawan toko tersebut. Kemudian, perhiasan tersebut berhasil dijual dengan harga Rp15,5 juta.
Berhasil melancarkan aksinya di lokasi pertama, kemudian mereka bergegas meninggalkan Toko Emas Sinar Mutiara Muda dan menuju ke Toko Emas Sari Kembang yang berada di wilayah Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Di sana, Budi Utomo menjual satu buah gelang rantai emas palsu dengan nota pembelian dari Toko Sari Kembang dengan harga yang sama dengan nota pembelian sebelumnya.
Namun, aksinya terbongkar saat polisi mendapatkan laporan dari pemilik toko emas Sari Kembang bahwa perhiasan yang dibeli dari Budi Utomo diduga palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas palsu dan mobil yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Saat ini, ketiganya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di kepolisian," pungkasnya. (dik/ub)