Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsLanggar Aturan Jualan, Satpol PP Buleleng Tertibkan PKL

Langgar Aturan Jualan, Satpol PP Buleleng Tertibkan PKL

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Trotoar merupakan tempat strategis yang kerap digunakan sebagai tempat berjualan para pedagang kaki lima (PKL), hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum. Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng lakukan penertiban.

Saat dikonfirmasi Rabu 22 Februari 2023, Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, untuk menindak lanjuti para pedagang yang telah menyalahi aturan tersebut, pihaknya mengambil langkah awal dengan memberikan himbauan dan edukasi kepada para pedagang agar tidak merenggut hak orang lain.

"Kita tidak melarang mereka berjualan, tapi jangan merampas hak orang lain. Karena trotoar itu untuk pejalan kaki jadi ada hak orang lain yang dikorbankan disini," ungkap Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana.

Sementara, pihaknya telah memberikan edukasi kepada para pedagang di seputaran Jalan Gempol Banyuning, Jalan Mayor Metra, Jalan Gajah Mada, dan juga Jalan A. Yani. Namun jika para pedagang tersebut masih membandel maka pihaknya terpaksa harus mengambil langkah tegas dengan memberikan surat peringatan bahkan hingga berurusan ke pengadilan.

Kemudian saat disinggung mengenai denda yang diberikan, Arya Suardana menyebut jika untuk saat ini belum ada perdana yang mengatur tentang itu, namun mungkin kedepannya akan dirubah agar lebih difokuskan terhadap sanksi administratif, sebab saat ini meskipun dibawa ke pengadilan sanksinya hanya Rp250 ribu sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Baca Juga:  Ikon Motor Bebek Trekking, Honda CT125 Tampil Lebih Modern

{bbbanner}

"Kami sudah lakukan berbagai cara, sebab kalau kita biarkan mereka melanggar nanti yang lain akan ikut juga, jadi sangat susah untuk di tertibkan dan kota pun akan kumuh," Ucap Arya.

Disamping itu, Arya menyampaikan untuk menindaklanjuti para pedagang yang membandel masih dilakukan dengan cara pengambilan barang bukti hingga pemiliknya datang dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun sayangnya hal itu masih belum menimbulkan efek jera kepada para pedagang.

Disisi lain, Arya berharap agar para pedagang yang melanggar aturan tersebut paham akan hak yang mereka renggut untuk berjualan. Selain itu Pemerintah Kabupaten Buleleng juga telah menyediakan tempat-tempat untuk mereka berjualan jadi seharusnya hal itu bisa dimanfaatkan

"Silahkan berjualan tapi pada tempat-tempat yang telah disediakan pemerintah jangan mengganggu kenyamanan dan hak orang lain," Tandas Arya.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments