Senin, Maret 10, 2025
BerandaPendidikanUniversitas Udayana Klarifikasi Terkait Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus SPI

Universitas Udayana Klarifikasi Terkait Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus SPI

 

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sehubungan dengan adanya surat resmi penetapan tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 8 Februari 2023, yang baru diterima oleh pihak Universitas Udayana pada tanggal 14 Februari 2023.

Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.H, selaku juru bicara Rektor Universitas Udayana mengatakan, bahwa memang benar ada 3 pejabat Universitas Udayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. 

Baca Juga:  Pascasarjana Universitas Udayana Gelar Workshop HKI

Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ke-3 pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan.

Senja Pratiwi menambahkan, keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati. 

Baca Juga:  Kepala BNPB Naik Motor Salurkan Logistik ke Warga Terdampak

"Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait," terang Senja Pratiwi, Rabu 15 Februari 2023.

Pembayaran yang berasal dari sumbangan pengembangan institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/ digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU). Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehatihatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga:  Dukung Pencapaian Good University Governance dan Program MBKM, Unud Perkuat Kerja Sama dengan BPKP Provinsi Bali

{bbbanner}

Lebih lanjut, Senja sangat menyayangkan adanya framing pemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial yang bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana. 

"Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana menghimbau agar pelaku pers dan/atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik," tuturnya.(ub/unud.ac.id)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments