Selasa, Maret 11, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Tabanan Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi Gaji Vetaran

Kejari Tabanan Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi Gaji Vetaran

 

UPDATEBALI.comTABANAN – Tersangka kasus korupsi uang pensiun veteran/janda veteran, I Wayan Darsana akhirnya ditahan. Itu setelah dilakukannya pelimpahan tahap II, atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Tabanan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa (17/01/2023).

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, S.H seijin Kepala Kejari Tabanan menyampaikan, tersangka Wayan Darsana alias Pan Listia selaku Duta Pos bagian pengolahan atau bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang pembantu Baturiti wilayah Kprk Tabanan sekitar bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2014 hingga tahun 2019 bertempat di Kantor Pos Tabanan Cabang Baturiti yang berlokasi di Jalan Gunung Agung No.7, Baturiti, Kecamatan  Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali telah melakukan tindak pidana Korupsi.

Diterangkannya, terdakwa telah mengetahui 6 (enam) penerima gaji pensiun veteran yang telah meninggal dunia atas laporan dari pihak keluarga para penerima pensiun namun oleh yang bersangkutan tidak meneruskan laporan kematian tersebut baik kepada Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti dan PT. Taspen Denpasar sehingga gaji pensiun veteran yang telah meninggal tetap dicairkan agar gaji pensiun veteran tersebut dapat diambil oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi. 

Baca Juga:  Tidak Terima Ditegur, Mahasiswi Diduga Aniaya Polisi di Jaktim

{bbbanner}

Dimana terdakwa mengambil gaji pensiun veteran sebanyak 6 (enam) orang dengan cara mengantarkan uang pensiun veteran sesuai alamat penerima dengan membawa dokumen berupa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip Kartu pembayaran pensiun) selanjutnya berpura-pura telah mengantarkan gaji pensiun veteran yang telah meninggal tersebut dengan memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima gaji tersebut untuk dibubuhkan diatas seluruh dokumen yang dibawa selanjutnya setelah seluruh dokumen dibubuhkan tanda tangan atau cap jempol oleh Terdakwa atas nama 6 (enam) penerima gaji pensiun veteran yang meninggal diserahkan kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti apabila gaji pensiun veteran atau janda telah berhasil diterima yang berhak.

Baca Juga:  Made Rajendra Berhasil Raih Gelar Doktor di PSDIT

{bbbanner2}

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.617.215.200 atau hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali.

“Kini tersangka dilakukan penahanan di Polres Tabanan sampai dengan tanggal 5 Februari 2023," terangnya.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments