UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Untuk menjaga keamanan jelang pergantian tahun, Polres Jembrana memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) berupa arak. Miras tersebut kemudian dituangkan diatas tumpukan pasir di halaman Mako Polres Jembrana, Kamis (29/12/2022).
Dari pantauan UpdateBali, ratusan liter miras yang didominasi arak Bali berjejer dalam botol plastik yang berukuran 600 ml. Selain botol plastik miras tersebut juga ada yang di kemas dengan jeriken berbagai ukuran.
{bbbanner}
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan, sebanyak 639,5 liter miras ini disita dalam rangka Operasi Cipta Aman Agung dan Operasi Lilin Agung 2022 sejak sebulan terakhir.
"Tentu yang kita amankan ini, adalah minuman keras yang beredar di masyarakat tanpa ijin edar," kata AKBP Juliana, saat diwawancara, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, penyitaan barang bukti berupa miras ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan minuman keras yang beredar di masyarkat, namun tanpa memiliki surat ijin edar.
"Tentu ini sebagai langkah kami untuk memberikan mengedukasi masayarkat, berkaitan dengan minuman keras tanpa ijin edar, untuk mengurangi dampak mengkonsumsi secara berlebihan," ungkapnya.
{bbbanner2}
Walaupun, kata dia, peraturan gubernur sudah ada berkaitan dengan minuman lokal. Menurutnya, tentu peraturan tersebut sudah mengatur bagaimana prosedur dan bagaimana nanti perlindungan terhadap masyarakat produsen minuman lokal.
"Jadi dengan adanya aturan ini, tentu ini bisa memberikan gairah baru masyarakat dalam memproduksi minuman lokal. Salah satunya dengan melibatkan dan manfaatkan koperasi koperasi yang ada. Karena koperasi sudah diberikan mandat untuk mengakomodir itu," jelasnya.
Sehingga apa yang di konsumsi masyarakat, terutama minuman keras sudah diuji kelayakan dan mendapat ijin edar serta dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Karena itu diambil langkah untuk memberikan kepastian, bahwa yang di konsumsi oleh masyarakat itu betul betul sudah diuji oleh pihak yang memang berwenang untuk melakukan uji itu sendiri.
Selain itu, dengan dilaksanakan pemusnahan miras menjelang tahun tutup tahun 2022 dan menyambut tahun baru 2022 ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengedarkan minuman keras tanpa ijin edar, dan belum layak untuk dikonsumsi.
Apalagi, kata dia, minuman tersebut sudah banyak dicampur dengan minuman lain, bahkan obat obatan. Sehingga membahayakan kesehatan, dan bisa berakibat kematian.
"Jadi ini yang kita hindari, dan kita antisipasi jangan sampai di Jembrana terjadi hal seperti itu," pungkasnya. (nal/ub)