Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalModus Belanja, Seorang Pria Nekat Melakukan Pencurian

Modus Belanja, Seorang Pria Nekat Melakukan Pencurian

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pura-pura belanja, seorang pria bernama Komang Ari Sudiawan (27) alias Arik Markos nekat melakukan pencurian di salah satu warung yang ada Jalan Abimanyu, Nomor 26, Kelurahan Banyuasi, Kecamatan Buleleng, pada Rabu (18/11/2022) sekitar pukul 12.30 Wita.

Kapolsek Singaraja, AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula saat Arik Markos berpura-pura memesan kopi, dimana saat itu kebetulan hanya ada anak korban yang menjaga warung tersebut sebab ibunya bernama Komang Ayu Trisna Yanti (39) sedang memasak. Sehingga saat anak korban pergi mencari ibunya kedapur, saat itulah pelaku mulai melancarkan aksinya.

"Modus pelaku dalam melakukan perbuatan itu dengan berpura-pura belanja dan setelah korban lengah pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban," ucap Kapolsek Singaraja, AKP I Pawana Jaya Negara, Jumat (23/12/2022).

{bbbanner}

Kasus tersebut pun kemudian dilaporkan ke polisi, hingga akhirnya pada Jumat (16/12/2022) polisi berhasil mengamankan Arik Markos di rumah mertuanya yang ada di Lingkungan Petak, Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng.

Baca Juga:  Ratusan Napi di Lapas Singaraja Dapat Remisi Khusus Nyepi

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah mengambil satu buah tas/dompet kain  parasut berwarna biru dongker dengan motif bunga – bunga, satu unit handphone samsung J1 warna hitam dan satu unit handphone samsung type A22 warna hijau mint, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 4 Juta.

{bbbanner2}

Disamping itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa diwilayah Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Sawan, yang menyasar warung – warung dengan mengambil tabung gas 3 kilogram, tabung gas 12 kilogram, rokok, beras, bir, uang tunai, handpone, kalung emas, dan kalung perak.

"Pelaku melakukan aksinya sendiri, tidak mengajak teman. Uang hasil penjualan barang curiannya ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari," imbuhnya.

Kini akibat perbuatannya tersebut, Arik Markos disangka telah melanggar pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments