UPDATEBALI.com, BULELENG – Tiga Pansus DPRD Buleleng menggelar rapat dengan Eksekutif yang membahas Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 12 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali, pada Senin (12/12/2022).
Dalam rapat tersebut, ketiga SKPD terkait ini menyampaikan pandangannya, yang nantinya hasil rapat pembahasan antara pansus dengan esekutif, akan dilanjutkan dengan pembahasan di gabungan komisi. Dimana dalam rapat tersebut Ketua Pansus I Drs. I Made Agus Susila membahas tentang Perlunya Pencabutan Perda No. 12 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dimana Agus Susila, menyampaikan bahwa Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dicabut, sebab Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
"Perda ini perlu diganti. Selain itu didalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019, sudah mengatur secara teknis mengatur kependudukan sesuai pasal 20, penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur melalui Peraturan Bupati," ucap Agus Susila.
Kemudian Ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa, SH, MH, membahas perihal teknis dalam rancangan Perda yang nantinya akan disahkan. Perihal tersebut ini seperti kalimat atau kata yang dikira rancu, sehingga perlu dikoreksi lebih lanjut demi penyempurnaan Ranperda. Pihaknya juga mengaku bahwa hal ini penting untuk dilakukan mengingat produk hukum dalam hal ini Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha agar tidak mengalami cacat hukum.
"Sebelum disahkan hal teknis seperti kalimat rancu dalam rancangan Perda harus dikoreksi demi penyempurnaan Ranperda. Ini penting agar tidak mengalami cacat hukum," katanya.
{bbbanner}
Sementara itu Ketua Pansus III Ni Made Lilik Nurmiasih, SE., mengatakan bahwa dalam rapat yang membahas penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kredit Daerah Provinsi Bali pansus III dengan Ekbang, Bagian hukum dan TAPD Kabupten Buleleng meminta sejumlah data, diantaranya manfaat bagi masyarakat dalam menambah dana di PT Jamkrida dan berapa UMKM, LPD dan Koperasi yang sudah tersentuh dari PT. Jamkrida tersebut.
"Kita perlu data – data yang berkaitan dengan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali, seperti manfaat dan berapa UMKM, LPD dan Koperasi dari PT. Jamkrida," ujarnya.(diana/ub)





