UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan yang menyeret Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Denpasar, pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan sampai pelimpahan berkas perkara, kerugian telah mencapai Rp 151 Miliar lebih yang didapatkan tersangka usai berhasil membuat banyak kredit fiktif dan menjalankan bisnis kavling tanah atas nama pribadi.
"Cara tersangka itu dilakukan secara terorganisir selama bertahun-tahun hingga menyebabkan kerugian sampai ratusan miliar," ungkap Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, pada Kamis (17/11/2022).
Kini Jaksa Penuntut Umum mendakwa tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Namun saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal untuk persidangan yang nantinya akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Denpasar. Untuk itu kini tersangka harus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Singaraja berdasarkan penetapan pengadilan, guna mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.
"Terdakwa Nyoman Arta Wirawan saat ini telah ditahan sambil menunggu jadwal persidangan langsung dari Ketua Pengadilan Tipikor Denpasar," pungkasnya.(diana/ub)