Nelayan yang Sempat Ditahan di Malaysia Tiba di Natuna

0
210

UPDATEBALI.com, NATUNA – Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau memastikan nelayan yang sempat ditahan di Malaysia telah tiba di Natuna dan telah diserahkan kepada pihak keluarga pada Sabtu (01/10/2022).

“Iya hari ini Johan (nelayan) telah sampai di Natuna, tadi saya telah serahkan Johan kepada keluarga. Sebelumnya, ia kami jemput di Bandara Batam pada hari Jumat (30/9/2022) kemarin,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto, di Natuna, Sabtu (01/10/2022).

Baca Juga:  Puan: DPR lakukan tugas konstitusional secara efektif saat PPKM

Sedangkan satu rekan Johan, yaitu Kusnadi masih menjalani proses hukum di Malaysia sebelum dipulangkan ke Natuna.

“Karena Kusnadi masih akan menjalankan persidangan pada 3 Oktober nanti, jadi belum bisa dipulangkan,” kata Hadi Suryanto.

Untuk Johan sendiri, menurut Hadi Suryanto, dibebaskan karena setelah sidang dinyatakan masih di bawah umur dan segera dibebaskan.

“Kedua nelayan kita diperlakukan dengan baik, saya yakin Pak Kusnadi juga akan segera dibebaskan,” kata Hadi Suryanto.

Baca Juga:  Traveloka perkenalkan program penawaran spesial Traveloka Pay Day

Ia meyakini bahwa kesalahan yang dilakukan oleh nelayan tradisional asal Natuna di wilayah Malaysia itu kategori kesalahan ringan.

“Karena hanya dua yang mereka lakukan, pertama menyalahi batas wilayah, kedua tidak membawa dokumen apa pun, itu murni nelayan tradisional,” kata Hadi.

Sebelumnya, pada Jumat (30/9) Johan diserahkanterimakan oleh KJRI bersama Ambasador Imigrasi Kucing kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri di Bandara Batam.

“Hadir pula Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Natuna dan saya,” kata Hadi Suryanto.

Baca Juga:  Tingkatkan Standar Pelayanan dan Operasional di Bandara, AP1 Tandatangani Nota Kesepahaman dengan IATA

Ia juga mengimbau agar nelayan Natuna tidak melakukan kesalahan yang sama, agar terhindar dari masalah hukum di batas wilayah kedua negara.

“Yang pertama jangan melanggar batas wilayah, karena wilayah tangkap di laut Natuna masih sangat luas, kedua melaut sesuai dengan kapasitas kapal, ketiga mematuhi aturan tentunya melengkapi dokumen kapal,” kata Hadi pula.(ub/antara)