spot_img
spot_img
BerandaNasional75 Ribu UMKM di Lombok Tengah Masuk Basis Data Pemerintah Pusat

75 Ribu UMKM di Lombok Tengah Masuk Basis Data Pemerintah Pusat

UPDATEBALI.com, LOMBOK TENGAH – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat sekitar 75 ribu UMKM telah masuk dalam basis data (database) pemerintah pusat atau di Sistem Informasi Data Terpadu (SIDT) sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Yang sudah masuk data SIDT itu sebanyak 75 ribu UMKM dan koperasi dari target 125 ribu UMKM di Lombok Tengah,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Tengah Ikhsan di kantornya, Praya, NTB, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:  Pemulihan Bali jadi Pembuktian Indonesia Mampu Tangani Pandemi

Ia mengatakan, 75 ribu UMKM atau 60 persen yang telah masuk database itu merupakan hasil pendataan yang telah dilakukan sejak Juni hingga September 2022 dengan melibatkan 400 petugas yang tersebar di 12 kecamatan atau 139 desa.

“Pendataan ini dilaksanakan sampai dengan Oktober. Yang didata itu yang aktif saat ini, kalau tidak aktif ke depan akan diperbaharui,” katanya.

Baca Juga:  Perkembangan Seni Grafis Jakarta pada era 60-an dan 70-an

Tujuan pendataan ulang UMKM secara online tersebut guna mewujudkan mewujudkan Data Tunggal Koperasi dan UKM (SIDT-KUMKM) sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi. Pendataan ini dilaksanakan secara nasional se-Indonesia.

“Pendataan ini difasilitasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM,” katanya.

Dengan adanya data UMKM secara online tersebut diharapkan tidak ada data yang tumpang tindih, sehingga dalam pelaksanaan program atau kebijakan sesuai dengan yang direncanakan.

Baca Juga:  Lampu di JIS Bisa Ikuti Ritme Suara saat Konser Musik

“Data ini menjadi acuan pemerintah dalam melaksanakan program peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Pendataan ini dilaksanakan secara langsung oleh petugas, sehingga data yang dihasilkan sesuai dengan kondisi UMKM tersebut. Ia berharap kepada para pelaku UMKM bisa memberikan informasi yang jelas dan jujur, supaya tidak ada kesalahan data ke depannya.

“Pendataan secara manual tidak bisa. Harus melalui SIDT,” katanya.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments