UPDATEBALI.com, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan.
Dalam rangka rilis kasus Jessica Iskandar di Mabes Polri hadir Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan, S.I.K., dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. pada Rabu (14/9/2022) sore di Press Room Polda Bali, Denpasar.
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan, S.I.K., dalam keterangannya menjelaskan kasus bermula dari Jessica Iskandar dan Steven bekerja sama lewat penitipan mobil mewah yang akan disewakan pada 2021. Namun setelah berjalan beberapa bulan, Steven meminta surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK kepada Jessica Iskandar dengan alasan klien yang akan menyewa mobil meminta mobil yang disewakan harus dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Setelah diberikan surat-surat kendaraan, Steven pun mulai tidak mengirimkan kabar dan tidak memenuhi kesepakatan untuk membagi hasil keuntungan dalam kerja sama tersebut.
“Seiring berjalannya waktu tidak ada kejelasan terkait hasilnya juga kendaraannya dan terlapornya sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” jelasnya.
Kombes Pol. Surawan, mengatakan total kerugian yang dialami oleh pelapor sekitar Rp. 3 Miliar lebih dari 6 (enam) kendaraan yang dibelinya. Khususnya mobil Toyota Alphard pelapor membelinya sekitar bulan Maret 2021 dengan perjanjian sekitar Rp. 1 Miliar lebih. Dari perjanjian antara pelapor dan terlapor bahwa kendaraan tersebut akan disewakan/direntalkan oleh di terlapor.
“Pelapor membeli 6 (enam) kendaraan semuanya mobil mewah seperti Alphard, BMW seri 4 dan lainnya. Setelah menerima laporan, kami menelusuri terhadap kendaraan dan kami berhasil menemukan 2 kendaraan yang dilengkapi STNK dan BPKB,” kata Kombes Pol. Surawan.
Lebih lanjut, Ia menerangkan pelapor menyampaikan kepada Polda Bali untuk menunda dikarenakan kedua belah pihak saling mengenal dan masih mengupayakan restoratif.
“Terkait pemberitaan di media yang mengatakan Mobil yang dimiliki Jessica Iskandar dipakai oleh oknum Polisi itu tidak benar, karena dalam kasus ini, Komang S yang telah membeli mobil dari Steven dengan harga normal dan memiliki surat kendaraan yang sah mengajukan surat pinjam pakai karena kondisi mobil yang dijadikan barang bukti terlihat kurang terawat dan mengingat mobil yang dijadikan barang bukti tersebut tergolong mobil mewah jadi untuk meminimalisir keadaan yang tidak terawat Komang S mengajukan surat pinjam pakai kendaraan tersebut,” ucap Dirreskrimum Polda Bali. (den/ub)





