Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalDua Petugas Rutan Bareskrim Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Disiplin

Dua Petugas Rutan Bareskrim Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Disiplin

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Divisi Propam Mabes Polri menjatuhi sanksi pelanggaran disiplin terhadap dua petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri yang lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Sabtu, menyebutkan kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus (patsus) selama sepekan di Divisi Propam Polri.

“Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri,” kata Ramadhan.

Baca Juga:  Lihadnyana Minta Dinas Pertanian Rancang Strategi Tingkatkan Pertanian

Kedua penjaga Rutan Bareskrim Polri, yakni Bripka WE dan Bripda SS, sebelumnya menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11).

Putusan sidang menyatakan kedua petugas tahanan tersebut terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan oleh tahanan terhadap tahanan lainnya.

Menurut Ramadhan, kedua petugas rutan tersebut diberikan sanksi berupa penepatan di sel khusus yang terdapat di Divisi Propam Polri.

Baca Juga:  Rilis lagu "Pernah Salah", Mawar de Jongh hadapi banyak tantangan

“Jadi, istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. Saat ini proses kasus masih berlangsung.

AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya.

Baca Juga:  Anggota DPR dukung Polri tindak tegas personil lakukan kekerasan

Dalam kasus penganiayaan Kece, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri lainnya masing-masing berinisial DH (tahanan kasus uang palsu), DW (narapidana kasus ITE), H alias C alias RT (narapidana kasus penipuan dan penggelapan), dan HP (narapidana kasus perlindungan konsumen).

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments