Dinsos Bali: Penerima BLT BBM hanya Warga yang Terdata pada Agustus

0
143

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepala Bidang Pemberdayaan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Bali Ida Ayu Ketut Anggraini menjelaskan bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Agustus 2022.

“Penerima BLT BBM ini adalah masyarakat yang tergolong miskin dan rentan sosial yang terdata dalam DTKS di Kementerian Sosial RI, kemudian data ini yang memutuskan adalah kementerian, mana saja yang harus diberikan bantuan,” kata Dayu Anggraini di Denpasar, Rabu (07/9/2022).

Baca Juga:  Polda Bali Tingkatkan Kewaspadaan Menyambut Pilkada Serentak 2024

Dayu Anggraini menuturkan bahwa data yang diperoleh Kemensos merupakan hasil usulan dari masing-masing desa kelurahan yang dimuat ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Tidak bisa baru mengajukan, karena ini data sudah ditetapkan di DTKS dan itu ditetapkan per bulan, desa mengusulkan tiap bulan untuk perbaikan dan sudah diatur tanggalnya,” ujar Dayu.

Baca Juga:  UPT Perpustakaan Unud Dikunjungi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Jakarta

Dayu menyebut waktu terakhir pengajuan usulan dan perbaikan terhadap data tersebut adalah pada Agustus 2022 lalu, di mana selanjutnya penetapannya akan diproses Menteri Sosial RI setiap bulannya.

“Kalau belum masuk DTKS artinya tidak bisa dapat bantuan ini. Kalau yang ini (BLT BBM) penetapannya per Agustus, untuk per September belum ada,” kata dia.

Terkait dengan penyaluran BLT BBM, Dayu mengaku pihaknya hanya bertugas memonitor sesuai dengan petunjuk teknis keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Baca Juga:  Dukung Semangat Gotong Royong Warga, Bupati Sanjaya Hadiri Dua Karya Pitra Yadnya

“Selain kami pemantauan kami juga ada pelaporan secara berkala ke Kemensos, kami mengevaluasi terkait proses pencairan ini, kemudian pemantauan monitoring dan pelaporan serta berkoordinasi,” ujarnya.

Untuk pencairan BLT BBM, Kemensos RI telah menunjuk PT Pos Indonesia. Sistem penyaluran dana dilakukan dengan tiga pola, yaitu penerima mengambil langsung di kantor pos, penyaluran di kantor desa/kelurahan, atau diantarkan langsung ke kediaman penerima.(ub/antara)