spot_img
spot_img
BerandaBaliPrint Uang Palsu, Oknum Dokter Diamankan Polisi

Print Uang Palsu, Oknum Dokter Diamankan Polisi

UPDATEBALI.com, Tabanan – Gara gara membuat dan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu, oknum dokter di Puskesmas Selemadeg Barat, Putu Bagus Galih Pramana terancam hukuman pidana 10 tahun. Kasus ini muncul setelah tukang pijat dibayar dengan menggunakan 5 (lima) lembar uang kertas rupiah dengan pecahan Rp 50 ribu.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Jumat (22/7) tukang pijat atau saksi berinisial S.N memijat pelanggan mengaku bernama Gus Yoga. Selesai pijat, saksi dibayar menggunakan 5 (lima) lembar uang kertas rupiah dengan pecahan Rp 50 ribu.

Baca Juga:  Diberhentikan Sepihak, Kelian Desa Adat Les-Penuktukan Ajukan Keberatan

“Dari hasil uji forensik 5 (lima) lembar pecahan Rp 50 ribu palsu termasuk pemeriksaan ahli Bank Indonesia tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah,”terangnya saat release Jumat (2/9).

Ditambahkannya pelaku diamankan di rumah kost dekat dengan tempatnya bekerja (Puskesmas). Dari pengakuan pelaku, aksi yang dilakukannya ini hanya untuk iseng. Dan baru dilakukan sekali. Modus yang digunakan, saat waktu senggang pelaku mencetak (print) uang pecahan Rp 50 ribu di tenpat kerjanya. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments