UPDATEBALI.com, BULELENG – Gusti Ketut Puja (58) asal Banjar Dinas Brahmana, Desa/Kecamatan Sawan tertangkap tangan telah menyelenggarakan judi ceki dirumahnya sendiri pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun Gusti Ketut Puja ini telah melakukan aksinya sejak sebulan yang lalu. Saat diamankan Ia pun tidak sendirian tapi bersama 5 pemain lainnya yang ternyata masih merupakan sanak saudaranya.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terselenggara perjudian ceki diwilayahnya. Ia pun langsung meminta anggota Reskrim menuju ke tempat diselenggarakannya judi tersebut. Dimana dalam penggerebekan di lokasi kebetulan sedang ada upacara pengabenan.
“Kita menerima laporan dari masyarakat jika dilokasi sedang berlangsung kegiatan perjudian yakni judi ceki, lalu saya minta anggota untuk mengecek ke lokasi,” ucap AKP Dewa Putu Sudiasa saat dikonfirmasi, pada Selasa (30/8/2022).
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), sesuai informasi pihaknya mendapati sebanyak lima orang pemain judi ceki tengah melangsungkan permainan di rumah pelaku. Tanpa berpikir panjang pihaknya langsung mengamankan keenamnya sekaligus bersama barang bukti yang ada.
Dimana barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu buah meja kayu bundar berwarna coklat, satu karpet pelastik berwarna hijau muda, dan satu bendel kartu jenis ceki berjumlah 120 lembar warna hijau serta uang tunai yang ditemukan diatas meja ceki sebanyak Rp540 ribu
“Saat kami datang ada lima orang sedang melangsungkan permainan ceki. Sehingga ditemukan barang bukti berupa kartu ceki dan uang tunai Rp 540 ribu,” ungkapnya.
Selanjutnya, AKP Putu Sudiasa menyebutkan bahwa hasil dari penyelenggaraan perjudian itu, tersangka mendapatkan hasil hanya Rp 50 ribu hingga permainan selesai. Dimana uang itu digunakan tersangka untuk keperluan dan kebutuhan penyelengaraan judi ceki.
Akibat perbuatannya itu, tersangka selaku penyelenggara perjudian ini disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan untuk pemain ceki yang saat itu ditemukan sebanyak lima orang disangaka telah melanggar pasal 303 Bis KUHP.
“Tersangka diancam hukuman sepuluh tahun penjara, sedangkan untuk kelima pemain masih dilakukan wajib lapor seminggu 2 kali,â€? Pungkasnya. (diana/ub)