UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria berinisial PEPA (45) yang menjabat sebagai Kaur Desa Tigawasa sekaligus menjadi relawan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), nekat gadaikan sertifikat tanah milik I Made Astra yang saat itu mengurus sertifikat tanah dengan memohonkan penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL, pada tahun 2017.
Kejadian tersebut baru diketahui korban saat mendapat informasi bahwa sertifikat tanah miliknya sudah jadi atau selesai, pada Jumat (14/1/2022). Mendapati informasi itu korban pun menanyakan kepada tersangka PEPA, namun sertifikat itu ternyata telah digadaikan.
Kanit II Reskrim IPDA Ketut Darbawa mengatakan, bahwa sertifikat itu telah dipinjam dan dijadikan sebagai dijaminkan kepada seseorang yang tidak disebutkan nama dan tempatnya oleh tersangka PEPA, dengan tujuan tidak lain untuk mendapatkan uang.
“Beberapa bulan kemudian, korban mendapatkan informasi bahwa sertifikat tanahnya sudah jadi, namun saat ditanyakan kepada tersangka PEPA dinyatakan bahwa sertifikatnya dipinjam dan dijaminkan kepada seseorang untuk mendapatkan uang,” jelas IPDA Ketut Darbawa.
Mendapati sertifikatnya telah digadaikan, korban pun berusaha meminta kepada pelaku untuk dapat mengembalikan sertifikatnya itu, namun permintaan itu sudah dua kali korban ajukan, namun tersangka masih tidak bisa mengembalikannya. Merasa hanya dijanjikan saja korbanpun menceritakan kejadian ini kepada Kepala Desa Tigawasa untuk dilakukan mediasi.
Selanjutnya mediasi pun dilakukan pada Kamis (14/4/2022), saat itu tersangka pun mengaku bahwa sertifikat korban telah dijadikan jaminan untuk meminjam uang, namun tersangka masih belum bisa mengembalikan sertifikatnya.
“Merasa hanya dijanjikan saja korban memilih memberitahu kejadian ini kepada Kepala Desa Tigawasa untuk dilakukan mediasi namun masih belum mendapatkan hasil,” ujar IPDA Darbawa
Karena saat mediasi masih belum menemukan titik terang, akhirnya korban pun memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan tindakan hukum. Laporan itupun dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/IV/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 14 Juni 2022.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyidikan secara intensif dengan memeriksa sepuluh orang saksi termasuk saksi pelapor dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang cukup bahwa PEPA yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (16/8/2022) dan telah diamankan sejak Kamis (25/8/2022) dapat disangka telah melakukan tindak pidana telah menggadaikan sertifikat milik orang lain tanpa ijin dan melawan hak.
“Dalam kasus ini telah diamankan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1930 atas nama korban dan surat kuasa mengambil sertifikat,” ucapnya.
Akibat perbuatannya itu kini terhadap tersangka PEPA dapat disangka telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum selama empat tahun penjara.(diana/ub)