Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungPolresta Denpasar Kembali Gerebek Operator Judi Online

Polresta Denpasar Kembali Gerebek Operator Judi Online

UPDATEBALI.com, BADUNG – Polresta Denpasar kembali mengerebek lokasi operator judi online kali ini ada di penginapan pondok indah, jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Yugo Bambang Pamungkas, S.H.,S.I.K.M.Si. didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, S.H,. S.I.K., M.H. Jumat sore (19/8/2022) mendatangi langsung TKP.

Hal ini di gencarkan sesuai dengan Instruksi Kapolri agar seluruh jajaran Polri melakukan tindakan tegas dan memberantas aktivitas Judi Online maupun konvensional.

Baca Juga:  Kegiatan Pasraman, Memperkaya Budaya dan Nilai-Nilai Positif Bagi Siswa SMP di Denpasar

“Tempat ini di indikasi menjadi pusat operator judi online, ” ungkap Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan sebelumnya unit V Sat Reskrim dipimpin Kanit Iptu I Nengah Seven Sampeyana, SH,, MH., Pada Kamis (17/8/2022) malam bersama Team Opsnal melakukan penggeledahan terkait adanya informasi bahwa di Penginapan Pondok Indah jalan campuhan I Dewi Sri, Kuta ada kegiatan operator diduga judi online.

Polisi juga berhasil mengamankan 9 orang dan ditetapkan jadi tersangka sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 5 unit laptop, 8 CPU, 16 unit monitor PC, 12 unit HP, dan 2 unit router Wifi.

Baca Juga:  Pameran Badung UMKM Week 2022

“Barang bukti berupa laptop, PC dan HP akan di bawa ke laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan dan dicocokkan dengan keterangan para pelaku,” terang Kombes Bambang Yugo.

Para pelaku yang berjumlah 9 (sembilan) orang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif diduga mereka sebagai penyedia jasa permainan judi online jenis judi slot dan dalam PC tersebut terpampang situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net.

Baca Juga:  Dua Anak Usaha BUMN Dorong Inklusi Keuangan di Indonesia

“Para pelaku merupakan WNI dan berasal dari luar Bali sedangkan pasal yang disangkakan
pasal 45 Ayat (2) Jo pasal 27 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara,” ucap Kapolresta Denpasar.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments