Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKasus Pembakaran Rumah di Julah Selesai dengan RJ

Kasus Pembakaran Rumah di Julah Selesai dengan RJ

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus pembakaran rumah milik penggarap tanah bernama Sah Rudin (26) asal Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) lalu, kini resmi dihentikan Polres Buleleng yang diselesaikan melalui restorative justice (RJ) antara korban dengan para pelaku.

Usai proses penyidikan kasus ini dihentikan, maka secara otomatis sebanyak sembilan orang yakni Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen (68) Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada (44) serta 7 krama Desa Adat Julah yakni I Ketut Suparta (33), I Nyoman Karianga (77), Wayan Putrayana (21), I Wayan Sindiya (33), I Komang Suadnyana (43), I Nyoman Sutirta (38) dan I Wayan Jana (57) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan bebas.

Baca Juga:  Pemkab Gianyar Salurkan Bantuan CSR dari PLN

Mereka dinyatakan bebas pada pada 7 Juli lalu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Buleleng. SP3 itu dikeluarkan, sebab korban dan sembilan orang tersangka sepakat menyelesaikan perkara ini dengan musyawarah mufakat.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dimana penghentian penyidikan kasus tersebut telah dituangkan dalam SP3 yang telah dikeluarkan Polres Buleleng dengan dasar restorative justice.

“Ya kasus dihentikan, ada SP3. Sudah ada penyelesaian musyawarah dan ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban. Sehingga penyidik menghentikan kasus ini,” ucap AKP Sumarjaya saat dikonfirmasi, pada Senin (16/8/2022).

Baca Juga:  Pelatih Kedah FC Akui Timnya Hilang Fokus Usai Dikalahkan Bali United

Selanjutnya AKP Sumarjaya mengaku jika kasus ini telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk diselesaikan dengan skema restorative justice. Salah satu alasan utamanya yakni, perkara ini telah dilakukan musyawarah mufakat serta adanya ganti rugi kepada korban dengan kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak.

“Kasus ini sifatnya antara orang per orang, bukan kelompok. Sehingga situasi Desa Julah kondusif. Jadi (upaya restorative justice) ini bisa dilakukan. Restorative justice ini juga melibatkan korban dengan pelaku, desa adat, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat,” papar AKP Sumarjaya.

Baca Juga:  Tekan Penularan Covid 19 ,Tim Yustisi Denpasar Lakukan  Penertiban PPKM Darurat Level 4 di Pasar Tumpah  

Namun AKP Sumarjaya tetap mempersilahkan kepada kuasa hukum korban yang memiliki rencana akan menggugat upaya penghentian penyidikan kasus ini. Sebab penghentian ini dinilai cacat yuridis serta dianggap tidak menerapkan asas keberimbangan.

“Silakan saja, yang digugat SP3-nya. Penyelesaian penyidikan apakah sah atau tidak. Silahkan untuk kuasa hukumnya,” tandas AKP Sumarjaya.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments