Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliTurunkan Peredaran Kosmetik Ilegal, Loka POM Buleleng Sita Ratusan Produk

Turunkan Peredaran Kosmetik Ilegal, Loka POM Buleleng Sita Ratusan Produk

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal di Buleleng. Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Buleleng melakukan penyitaan terhadap kosmetik yang tidak memiliki izin edar, kegiatan ini dilakukan di sejumlah toko kosmetik yang ada di Kabupaten Buleleng sejak Juli lalu.

Kepala Loka POM Buleleng Made Ery Bahari Hantana mengatakan pihaknya berperan untuk menjajah atau melakukan upaya penyitaan terhadap produk ilegal, guna melindungi masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik tanpa izin edar atau ilegal.

Sehingga pihak Loka POM Buleleng melakukan aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal atau mengandung Bahan Berbahaya Tahun 2022. Yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Juli 2022. Dimana Pihak Loka POM Buleleng mulai melaksanakan aksi ini sejak minggu ketiga dan keempat bulan Juli 2022, yang menyasar sejumlah sarana distribusi kosmetik di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Sidang Twitter dan Elon Musk akan Berlangsung Oktober

Selanjutnya, berdasarkan aksi penertiban itu ditemukan sebanyak lima sarana distribusi kosmetik yang produknya ditemukan tidak memenuhi ketentuan. Dimana terdapat sekitar 102 item yang kemudian disita seperti parfum, sabun, masker, lotion, hairtonic, krim, lipstik, hingga maskara dengan jumlah 730 pcs atau jika diuangkan kurang lebih sebesar Rp 34 Juta.

“Dari hasil itu kami lakukan pembinaan, peringatan pro justitia. Jadi hanya diberikan peringatan tertulis, buat pernyataan tidak mengulangi lagi. Produknya ada yang dimusnakan di tempat, ada yang diamankan untuk jadi barang bukti dan setahun baru dimusnahkan dengan temuan yang lain,” papar Ery saat ditemui, pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga:  Kunjungan Delegasi G20 JECMM ke Desa Wisata Penglipuran

Sedangkan khusus produk kosmetik baik yang didapatkan dari online atau dijual oleh sales-nya secara langsung, Ery menekankan supaya produk itu memiliki izin edar dari Badan POM. Sebab jika tidak ada izin resmi maka modifikasi kosmetik yang dilakukan masuk dalam kategori ilegal. Selanjutnya pihaknya akan terus melakukan penelusuran darimana asal produk atau tempat produksinya.

Selain itu Ery juga menjelaskan jika dari ratusan item yang telah disita itu memang kebanyakan produk parfum. Bahkan lima sarana distribusi itu menjualnya dalam kemasan yang mirip dengan aslinya bahkan memakai merek parfum terkenal di Dunia, hanya saja harganya yang lebih murah yakni sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Lantik 5 Kepala Unit, Fakultas Kelautan dan Perikanan Buat Terobosan

“Produk dijual murah, harus diuji apakah oplosan atau seperti apa belum kita bisa pastikan. Mau asli atau tidak selama tidak ada izin edar maka dikategorikan ilegal,” ujar Ery.

Melihat adanya ratusan produk kosmetik tanpa izin edar ini, Ery berharap agar masyarakat bisa lebih teliti lagi dalam membeli sebuah produk, dengan mengecek kemasan, izin edar dan tanggal kadaluwarsanya.

Untuk mendukung hal itu, Loka POM Buleleng telah melantik sebanyak 15 orang duta kosmetik, yang diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang ada di sekitarnya, terkait pemilihan kosmetik yang aman untuk kesehatan.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments