UPDATEBALI.com, TABANAN – Asep Buhori, residivis kambuhan kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pria berusia 43 tahun ini dibekuk Polsek Kediri lantaran pencurian motor di dua TKP. Pelaku sebelumnya melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Selemadeg dan handphone di Denpasar. Bahkan Asep saat ini masih menjadi tahanan Polresta Denpasar.
Aksi pencurian yang dilakukan Asep sejatinya terjadi bulan Mei 2022. Lokasi pertama dilakukan terhadap korbannya Inayah yang kehilangan motor di Garase rumahnya wilayah Banjar/Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri 15 Mei 2022. Kemudian lokasi kedua korbannya Putu Setiabudi, 40. Dia kehilangan sepeda motor N Max nopol 5217 FAD di Garase rumahnya Banjar Jagasatru, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri 30 Mei lalu.
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika mengatakan pengungkapan kasus ini lamtaran hasil rekaman CCTV, kemudian penelitian residivis curanmor dan keterangan saksi yang mengarah ke pelaku Asep. Dimana pelaku ini baru keluar dari LP Tabanan Mei 2022 lalu. “Kita sebar informasi untuk mendapatkan pelaku ini, ternyata diinformasikan masih menjadi tahanan Polresta,” jelasnya, Jumat (5/8).
Karena masih menjadi tahanan Polresta, kata Kompol Ardika, Polsek Kediri masih menunggu kasus selesai di Denpasar, barulah nanti Asep di layar ke Polsek Kediri untuk menjadi tahanan Polsek Kediri. “Pelaku ini residivis. Jadi saat bebas dari LP Tabanan, kemudian kembali melakukan aksi di Tabanan dan di Denpasar,” jelasnya.
Akibat perbuatanya itu, pelaku Asep disangkakan Pasal 363 huruf 3e tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (den/ub)