Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliUsai di Tetapkan Jadi Tersangka, Warga Tuntut Warkadea Turun Jabatan

Usai di Tetapkan Jadi Tersangka, Warga Tuntut Warkadea Turun Jabatan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai sebelumnya Jero Pasek Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Masyarakat Desa Kubutambahan, Buleleng, mengadakan aksi turun ke jalan, pada Selasa (2/8/2022).

Dalam aksi ini, masyarakat akan melakukan pemasangan spanduk disejumlah titik yang ada di Desa Kubutambahan, dimana masyarakat mulai berkumpul sekitar pukul 16.30 Wita di depan Balai Banjar Kubuanyar, Desa Pakraman Kubutambahan. Setelah 30 menit an mereka pun langsung menjalankan aksinya.

Saat ditemui disela-sela aksi pemasangan spanduk, salah satu masyarakat Desa Adat Kubutambahan Made Wijana, menjelaskan bahwa aksi pemasangan spanduk itu ditujukan agar Kelian Desa Adat Kubutambahan yakni Jero Pasek Ketut Warkadea turun dari jabatannya.

Baca Juga:  Ini Fitur Baru dari WhatsApp

Hal itu karena Warkadea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sporadik tanah Balai Banjar Kaja Kangin Desa Kubutambahan, Buleleng dimana tanah itu merupakan milik pribadi dan kini dijadikan tanah desa adat olehnya. Maka dari itu masyarakat pun menilai jika Warkadea telah mencemarkan nama baik desa.

“Walaupun memang belum dinyatakan bersalah secara hukum di mata pengadilan tapi dengan ditetapkannya sebagai tersangka, secara etika dan moral tentu kita merasa risih kalau beliau tetap menjabat sebagai Kelian Desa Adat,” ucap Wijana.

Baca Juga:  Penampilan Musik Menjadi Penutup Gelaran Denpasar Festival (Denfest) ke-16 Tahun 2023

Selain itu Wijana juga mengatakan perbuatan Warkadea ini telah merugikan masyarakat sehingga harus dilakukan tindakan sesuai dengan aturan adat atau awig-awig yang ada yakni bilamana Kelian Desa Adat melakukan kesalahan wajib untuk diturunkan.

Sementara itu terkait cara menurunkan jabatannya ini, tentunya dilakukan melalui kesepakatan dalam Paruman Desa Adat. Dirinya juga berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan alurnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Kami mohon pengertiannya lah kepada Jero Kelian Desa untuk sementara agar mundur dulu. Aksi kami ini spontanitas karena masyarakat mendengar beliau jadi tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  One Stop Services Untuk Kendaraan Listrik, PLN Luncurkan EV Digital Services

Disamping itu saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Buleleng I Gede Sumarjaya mengungkapkan, jika saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Jero Pasek Ketut Warkadea. Sebab nantinya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengkorfirmasi kepada tersangka terkait kasus itu.

“Jadi rencana besok, Rabu 3 Agustus 2022 penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP,” pungkasnya. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments