Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Sita Senapan Serbu Ilegal Buatan Amerika

Polisi Sita Senapan Serbu Ilegal Buatan Amerika

UPDATEBALI.com, Sumatera Selatan – Aparat kepolisian menyita sepucuk senapan serbu ilegal asli buatan Amerika Serikat jenis karabin M4-A1 lengkap dengan amunisinya yang siap diperjualbelikan di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi di Lubuk Linggau, Sabtu (30/7/2022), mengatakan senapan serbu Karabin MA-A1 tersebut asli buatan Amerika Serikat yang disita dari tangan tersangka Laurenus Andri Triyanto (45 tahun) warga Mangunharjo, Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

“Tersangka Laurenus ditangkap pada Kamis (21/7/2022) dengan barang bukti senapan M4-A1 warna hitam yang ditemukan tersimpan di rumahnya lengkap beserta 51 butir peluru kaliber 7,62 x 51 MM,� kata dia.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Raih Tiga Besar Terbaik Pengelolaan TKDD di Bali

Ia menjelaskan penangkapan tersangka Lauren beserta barang bukti itu merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya Satreskrim Lubuk Linggau menangkap tersangka Ciayadi Fernando alias Adi (22) warga Kelurahan Taba Koji, Lubuk Linggau Timur II.

Di mana, tersangka Ciayadi merupakan pengunggah penjualan Karabin MA-A1 ke media sosial yang ditangkap dalam operasi penyergapan personel Satreskrim pada Rabu (20/7) di kawasan Bandara Silampari, Jalan Fatmawati Soekarnoputri.

Baca Juga:  Bupati Tamba Pimpin Peringatan HUT Provinsi Bali ke-64 di Jembrana

“Tim patroli siber menemukan adanya aktivitas penjualan karabin M4-A1 secara daring di Lubuk Linggau. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengaturan transaksi dengan tersangka pertama (Ciayadi). Harga penawarannya Rp40 juta,� kata dia.

Dari tangan Ciayadi diamankan barang bukti sebanyak 11 butir peluru kaliber 7,62 mm, 2 butir peluru 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 306, 1 butir peluru kaliber 351 dan 10 selongsong kaliber 7,62 mm bekas pakai.

Baca Juga:  Setubuhi Mantan Pacar Diatas Motor, Pria di Sawan Terancam Pidana 15 Tahun

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka merupakan rekan sesama anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) yang bekerjasama melakukan aktivitas penjualan senapan serbu berkemampuan semi-otomatis tersebut tanpa dokumen resmi.

“Mereka dipertemukan dalam sebuah perlombaan. Untuk mendapatkan dari mana barang bukti selebihnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,� kata dia.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pelanggaran Undang-Undang darurat Pasal 1 ayat (1) nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments