UPDATEBALI.com, TABANAN – Dua kali keluar masuk tahanan, rupanya tidak membuat Komang R alias Cecep jera untuk tidak melakukan aksi kriminalitas. Pria berusia 22 tahun ini, kini kembali diamankan Polsek Marga lantaran kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah warung berlokasi di banjar dinas Pengembungan, desa Tegaljadi, kecamatan Marga, pada Kamis (28/7/2022).
Cecep ditangkap Senin (25/7/2022) berawal dari korban Putu Agus M yang melaporkan telah kehilangan stik biliard dan speaker. Pencurian diketahui setelah gembok pintu warungnya itu tercongkel. Cecep melancarkan aksinya dengan cara mencongkel grendel gembok warung menggunakan kunci sepeda motor. Stik biliar dan speaker aktif pun dengan mudah diambilnya, dengan total kerugian yang dialami korbam sebesar Rp 1,8 juta.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia menjelaskan korban keseharianya memang mempunyai warung dilengkapi biliar. Kasus pencurian inipun diketahui korban pada Kamis (14/7/2022) pagi ketika ia hendak membuk warung.
“Setelah mendapat informasi itu, polisi Polsek Marga langsung bergerak,” ujarnya.
Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi mendapat informasi bahwa ada seseorang terduga pelaku yang menjual stik biliar di kawasan Pasar Kodok atau Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan seharga Rp 100.000. Setelah ditelusuri yang menjual ini adalah Cecep warga asal Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga.
“Polisi langsung bergerak, dan pelaku berhasil ditangkap Senin (22/7/2022) di rumahnya,” terang Iptu Subagia.
Pelaku pun mengakui perbuatannya, dan hasil dari curiannya tersebut digunakan untuk membeli pulsa dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari dua barang yang dicuri hanya stik biliar saja yang dijual, sementara speaker aktif yang dicuri digunakan sendiri. Dimana daru keterangan Subagia juga, pelaku adalah residivis kasus pencurian dan dua kali ditahan di Polsek Abiansemal, Badung, dan Polsek Marga, Tabanan.
Akibat perbuatannya, Cecep disangkakan melanggar Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.
“Hukumanya penjara 5 tahun,”jelas Iptu Subagia.(ged/ub)