Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPolresta Sidoarjo Tangkap Suami Bunuh Istri Siri

Polresta Sidoarjo Tangkap Suami Bunuh Istri Siri

UPDATEBALI.com, SIDOARJO – Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur menangkap pelaku pembunuhan berinisial AJ merupakan suami siri dari seorang perempuan YT yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7).

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintor di Sidoarjo Sabtu mengatakan korban tewas setelah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku.

“Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban,” katanya di Sidoarjo.

Baca Juga:  Mahfud: Polri Sudah Usut Kasus Brigadir J Sesuai Jalur yang Benar

Ia mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

“Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” kata dia.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Dari laporan keluarga yang menemukan jasad YT meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya.

Baca Juga:  Tiga Seniman Indonesia Lolos Final Tokyo Light Festival 2021

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota.

“Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jogjakarta,” katanya.

Baca Juga:  Satu Pilot Tewas, Jet Tempur Korsel Jatuh di Pegunungan

Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya. (ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments