Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliSamakan Persepsi, Pansus II DPRD Buleleng Undang Dinas Terkait

Samakan Persepsi, Pansus II DPRD Buleleng Undang Dinas Terkait

UPDATEBALI.com, BULELENG – Guna menyamakan persepsi antara Panitia khusus (Pansus) dengan Eksekutif terkait ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pansus II DPRD Buleleng mengudang Dinas Perkimta, Kabag Hukum Setda Buleleng serta Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng dalam rapat yang berlangsung diruang Komisi II DPRD Buleleng, pada Jumat (15/7/2022).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa, SH.MH dan didampingi juga oleh anggota pansus serta tim ahli DPRD Buleleng, Mangku Budiasa menyampaikan bahwa setelah melakukan studi banding ke daerah lain dan melakukan rapat internal pansus II. Pansus II DPRD Buleleng selanjutnya mengundang dinas terkait untuk menyempurnakan materi muatan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta merumuskan masukan dan saran untuk penyempurnaan ranperda ini.

Baca Juga:  Perayaan HUT Desa Sedang Ke-488, Melangkah Bersama Membangun Desa dengan Dukungan Bupati Badung

“Ada beberapa pasal yang perlu dirubah atau ditambah seperti halnya dalam hal-hal yang bersifat lokal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, tetapi belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang maupun Pemerintah”, ungkapnya.

Disamping itu, dalam aturan luasan rumah hendaknya dibuat klasifikasi antara rumah program pemerintah pusat seperti Rumah Subsidi dengan rumah mandiri dari pengembang. Sebab dalam aturan rumah itu dibuat minimal tanahnya seluas 10×10 meter persegi untuk rumah komersil dan untuk rumah subsidi mengikuti aturan pemerintah pusat yaitu minimal 60 meter persegi.

Baca Juga:  Wabup Sutjidra Harap KNPI Bisa menjadi Mitra Kerja Pemkab Buleleng

Selain itu anggota Pansus II Nyoman Gede Wandira Adi,ST mengatakan, dalam pembahasan ranperda ini diharapkan bisa dimasukan untuk penyerahan pasung hendaknya diatur dalam klausal penyerahan dengan mencantukan minimal tahunnya.

“Banyak terjadi di pengembang perumahan yang bermasalah dengan jalan pasung, untuk itu kami berharap dalam ranperda ini dipertegas lagi waktu penyerahan Pasungnya� imbuhnya.

Baca Juga:  Persiapan Penerapan BLU, Politeknik Negeri Bandung Lakukan Benchmarking ke Unud

Selanjutnya saat ditemui usai rapat, Mangku Budiasa menyatakan, kegiatan rapat tadi sudah berjalan dengan baik, adapun usul saran dari pansus II sudah diakomodir dan diterima secara baik, untuk selanjutnya nanti tinggal menyempurnakan materi yang tertuang dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Tadi kita sudah sepakat, maka selanjutnya kita akan lanjutkan ketahap pembahasan  berikutnya dalam sidang-sidang di dewan�, pungkasnya. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments