UPDATEBALI.com, BANGLI – Nasib apes menimpa Seorang pria asal Serangan, Denpasar, dirinya diamankan Satresnarkoba Polres Bangli. Pria bernama  Subur itu diamankan karena kedapatan membawa satu paket narkoba jenis shabu-shabu. Pelaku diamankan di sekitar jalan Tirta Taman Sari, Kelurahan Bebalang, Bangli, pada hari Senin (4/7/2022) sekitar pukul 16.30 wita.
Dalam saku celananya ditemukan satu paket narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,15 gram. Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira dikonfirmasi Rabu (13/7/2022) mengungkapkan, tersangka diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak tujuh tahun lalu. Kedatangan tersangka ke Bangli adalah untuk mengantarkan pesanan narkoba kepada kenalannya berisinial SL sekaligus mengkonsumsi bersama.
“Jadi tersangka kenal dengan SL dari sosial media sekitar dua pekan lalu. Namun belum pernah bertemu secara langsung. Jadi tidak tahu tempat kosnya dimana,” ungkapnya.
Dari pengakuannya pula, Subur berperan sebagai perantara SL untuk mendapatkan narkoba dari kenalannya bernama M yang mengaku dari Denpasar. Antara Subur dan M juga sudah saling kenal sejak tujuh tahun lalu.
“Dia memesan narkoba seharga Rp 350 ribu, namun yang membayar SL melalui transfer bank. Setelah bukti transfer dikirimkan, M langsung memberi alamat tempat shabu melalui geogle maps dipinggir jalan daerah Serangan Denpasar Selatan. Dan setelah mengambil paket, tersangka langsung menuju Bangli,” jelasnya.
AKP Sudhira menambahkan atas perbuatannya, Subur disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara. (put/ub)